Kendari, Tajukinfo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menolak gugatan perselisihan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Kendari.
Untuk Pilkada Kota Kendari yang mengajuka gugatan di MK yakni pasangan calon (Paslon) Wali Kota Kendari Abdul Rasak-Afdhal dan pasangan Yudhianto Mahardika, Nirna Lachmuddin.
MK resmi menolak gugatan pemohon pasangan calon wali kota nomor 5 Rasak-Afdhal terkait hasil Pemilihan Wali Kota Kendari dalam perkara No. 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa 4 Februari 2025.
Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan, menyatakan bahwa permohonan perkara 97 tidak memenuhi syarat formil sehingga dinyatakan tidak dapat diterima.
“Mahkamah berpendapat bahwa perkara No.97/PHPU.WAKO- XXIII/2025, tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur,” ujar Suhartoyo dalam sidang.
Suhartoyo mengungkapkan, Amar putusan MK mengadili dalam eksepsi pertama menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedua mengabulkan eksepsi berkenaan dengan permohonan kabur.
“Dalam pokok permohonan menyatakan perkara no.97/PHPU.WAKO-XXIII/2025, tidak dapat diterima,”tutupnya.
Kemudian MK juga menolak gugatan nomor urut 2, Yudhianto Mahardika- Nirna Lachmuddin, terkait hasil Pemilihan Wali Kota Kendari 2025.
Putusan tersebut dibacakan dam siang pada Rabu 5 Februari 2025.
Hakim MK M. Guntur Hamzah membacakan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon, termasuk dugaan pemilih fiktif dan surat suara hilang, tidak memiliki dasar hukum yang kuat. MK menilai bahwa permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti oleh termohon dan Bawaslu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Berkenaan dengan dalil pemohon dengan adanya lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih atau pemilih fiktif, MK berpendapat bahwa dalil pemohon ditindak lanjut oleh termohon dan Bawaslu sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku oleh karena itu mahkamah tidak meyakini hal-hal yang di dalilkan oleh pemohon.sedangkan terhadap dalil-dalil lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansinya” ujarnya.
Kemudian selisih suara antara pasangan Yudhi-Nirna dengan pasangan pemenang Pilwali Kendari mencapai 20.787 suara atau sekitar 11,07 persen. Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa.Yudhi-Nirna tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
“Adapun perbedaan pihak terkait dan Termohon adalah 20.787 suara atau 11,07 persen atau lebih dari 2.816 suara. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk melanjutkan permohonan A Quo dengan demikian eksepsi termohon dan pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,”Tambahnya.
Suhartoyo melanjutkan bahwa dalam amar putusannya menyatakan. Pertama menerima eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon dan menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,”tuturnya.
Dengan ditolaknya dua gugatan tersebut, pasangan Siska Karina Imran-Sudirmam jadi pemenang pemilihan Wali Kota Kendari dan tinggal menunggu penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari.
Pasangan nomor urut 1 ini tinggal menunggu jadwal pelantikan untuk memimpin Kota Kendari selama lima tahun.
















