Jumat, 17 Juli 2026
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
No Result
View All Result
Home Politik

MK Tolak Gugatan Rasak-Afdhal dan Yudhi-Nirna, Siska-Sudirman Pemenang Pilwali Kendari

Redaksi TI by Redaksi TI
6 Februari, 2025
in Politik
0
MK Tolak Gugatan Rasak-Afdhal dan Yudhi-Nirna, Siska-Sudirman Pemenang Pilwali Kendari
1
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Kendari, Tajukinfo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menolak gugatan perselisihan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Kendari.

Untuk Pilkada Kota Kendari yang mengajuka gugatan di MK yakni pasangan calon (Paslon) Wali Kota Kendari Abdul Rasak-Afdhal dan pasangan Yudhianto Mahardika, Nirna Lachmuddin.

You might also like

Partai Golkar Kota Kendari Sukses Gelar Muscam, Kader Diminta Solid dan Jemput Aspirasi Masyarakat

Dua Hari Dibuka, Berikut yang Mendaftar Sebagai Calon Pimpinan Kecamatan Partai Golkar se-Kota Kendari

Delapan Orang Mendaftar Sebagai Calon Pimpinan Kecamatan Partai Golkar se-Kota Kendari

MK resmi menolak gugatan pemohon pasangan calon wali kota nomor 5 Rasak-Afdhal terkait hasil Pemilihan Wali Kota Kendari dalam perkara No. 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa 4 Februari 2025.

Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan, menyatakan bahwa permohonan perkara 97 tidak memenuhi syarat formil sehingga dinyatakan tidak dapat diterima.

“Mahkamah berpendapat bahwa perkara No.97/PHPU.WAKO- XXIII/2025, tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur,” ujar Suhartoyo dalam sidang.

Suhartoyo mengungkapkan, Amar putusan MK mengadili dalam eksepsi pertama menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedua mengabulkan eksepsi berkenaan dengan permohonan kabur.

“Dalam pokok permohonan menyatakan perkara no.97/PHPU.WAKO-XXIII/2025, tidak dapat diterima,”tutupnya.

Kemudian MK juga menolak gugatan nomor urut 2, Yudhianto Mahardika- Nirna Lachmuddin, terkait hasil Pemilihan Wali Kota Kendari 2025.
Putusan tersebut dibacakan dam siang pada Rabu 5 Februari 2025.

Hakim MK M. Guntur Hamzah membacakan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon, termasuk dugaan pemilih fiktif dan surat suara hilang, tidak memiliki dasar hukum yang kuat. MK menilai bahwa permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti oleh termohon dan Bawaslu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Berkenaan dengan dalil pemohon dengan adanya lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih atau pemilih fiktif, MK berpendapat bahwa dalil pemohon ditindak lanjut oleh termohon dan Bawaslu sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku oleh karena itu mahkamah tidak meyakini hal-hal yang di dalilkan oleh pemohon.sedangkan terhadap dalil-dalil lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansinya” ujarnya.

Kemudian selisih suara antara pasangan Yudhi-Nirna dengan pasangan pemenang Pilwali Kendari mencapai 20.787 suara atau sekitar 11,07 persen. Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa.Yudhi-Nirna tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

“Adapun perbedaan pihak terkait dan Termohon adalah 20.787 suara atau 11,07 persen atau lebih dari 2.816 suara. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk melanjutkan permohonan A Quo dengan demikian eksepsi termohon dan pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,”Tambahnya.

Suhartoyo melanjutkan bahwa dalam amar putusannya menyatakan. Pertama menerima eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon dan menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,”tuturnya.

Dengan ditolaknya dua gugatan tersebut, pasangan Siska Karina Imran-Sudirmam jadi pemenang pemilihan Wali Kota Kendari dan tinggal menunggu penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari.

Pasangan nomor urut 1 ini tinggal menunggu jadwal pelantikan untuk memimpin Kota Kendari selama lima tahun.

Tags: Abdul Rasak-AfdhalMahkamah KonstitusiPilwali KendariSiska-SudirmanYudhi-Nirna
Previous Post

Ucapkan Selamat, PAN Kota Kendari Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Kepemimpinan Siska-Sudirman

Next Post

Rasak-Afdhal dan Yudhi-Nirna Ucapkan Selamat Siska-Sudirman Pemenang Pilwali Kendari

Redaksi TI

Redaksi TI

Berita Terkait

Partai Golkar Kota Kendari Sukses Gelar Muscam, Kader Diminta Solid dan Jemput Aspirasi Masyarakat
Politik

Partai Golkar Kota Kendari Sukses Gelar Muscam, Kader Diminta Solid dan Jemput Aspirasi Masyarakat

by Redaksi TI
28 Juni, 2026
Dua Hari Dibuka, Berikut yang Mendaftar Sebagai Calon Pimpinan Kecamatan Partai Golkar se-Kota Kendari
Politik

Dua Hari Dibuka, Berikut yang Mendaftar Sebagai Calon Pimpinan Kecamatan Partai Golkar se-Kota Kendari

by Redaksi TI
16 Juni, 2026
Delapan Orang Mendaftar Sebagai Calon Pimpinan Kecamatan Partai Golkar se-Kota Kendari
Politik

Delapan Orang Mendaftar Sebagai Calon Pimpinan Kecamatan Partai Golkar se-Kota Kendari

by Redaksi TI
15 Juni, 2026
Partai Golkar Kota Kendari Buka Pendaftaran Calon Pimpinan Kecamatan
Politik

Partai Golkar Kota Kendari Buka Pendaftaran Calon Pimpinan Kecamatan

by Redaksi TI
14 Juni, 2026
DPD II Partai Golkar Kota Kendari Jadwalkan Agenda Musyawarah Kecamatan
Politik

DPD II Partai Golkar Kota Kendari Jadwalkan Agenda Musyawarah Kecamatan

by Redaksi TI
8 Juni, 2026
Next Post

Rasak-Afdhal dan Yudhi-Nirna Ucapkan Selamat Siska-Sudirman Pemenang Pilwali Kendari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Sampai Terlewat!

ASN Pemkot Kendari Diminta Perkuat Integritas, Tolak Gratifikasi dan Cegah Korupsi
Pemerintah

ASN Pemkot Kendari Diminta Perkuat Integritas, Tolak Gratifikasi dan Cegah Korupsi

15 Juli, 2026
Wali Kota Kendari Tinjau Pembangunan Kampung Nelayan Tiga Kelurahan
Pemerintah

Wali Kota Kendari Tinjau Pembangunan Kampung Nelayan Tiga Kelurahan

15 Juli, 2026
Ketua TP PKK Kota Kendari Hadiri Puncak HKG PKK ke-54 di Makassar
Pemerintah

Ketua TP PKK Kota Kendari Hadiri Puncak HKG PKK ke-54 di Makassar

13 Juli, 2026
Apresiasi Dukungan Pemkab, Ketua KONI Busel: Perhatian Bupati Muhammad Adios Dongkrak Prestasi Olahraga Daerah
Olahraga

Apresiasi Dukungan Pemkab, Ketua KONI Busel: Perhatian Bupati Muhammad Adios Dongkrak Prestasi Olahraga Daerah

13 Juli, 2026
Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Wali Kota Kendari Resmikan Pasar Banteng di Anduonohu
Ekonomi

Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Wali Kota Kendari Resmikan Pasar Banteng di Anduonohu

9 Juli, 2026
Semangat Kabarakatino Witeno Wuna, AKBP Ikrar Potawari Undang Warga Muna Hadiri KKMM Sultra
Budaya

Semangat Kabarakatino Witeno Wuna, AKBP Ikrar Potawari Undang Warga Muna Hadiri KKMM Sultra

9 Juli, 2026

Kategori

  • Advetorial
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Konawe Utara
  • Kota Kendari
  • Kriminal
  • Lainnya
  • Muna Barat
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Rekomendasi

Dewan Minta Pemkot Kendari Terus Kendalikan Inflasi Jelang Akhir Tahun 2024

Dewan Minta Pemkot Kendari Terus Kendalikan Inflasi Jelang Akhir Tahun 2024

6 November, 2024
ASR-Hugua Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilgub Sultra 2024

ASR-Hugua Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilgub Sultra 2024

8 Desember, 2024
Komitmen ASR-Hugua Perhatikan Pendidikan, Kesehatan dan Peningkatan Ekonomi Saat Kampanye di Buton

Komitmen ASR-Hugua Perhatikan Pendidikan, Kesehatan dan Peningkatan Ekonomi Saat Kampanye di Buton

28 Oktober, 2024
Tajuk Info

BTN PNS Blok 27 No. 8 Kel. Watubangga
Kec. Baruga Kota Kendari - Sulawesi Tenggara

Kontak Admin : 0822 2343 2337
Email : Admin@tajukinfo.com

Menu Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kontak Kami

Berita Terkini

ASN Pemkot Kendari Diminta Perkuat Integritas, Tolak Gratifikasi dan Cegah Korupsi

ASN Pemkot Kendari Diminta Perkuat Integritas, Tolak Gratifikasi dan Cegah Korupsi

15 Juli, 2026
Wali Kota Kendari Tinjau Pembangunan Kampung Nelayan Tiga Kelurahan

Wali Kota Kendari Tinjau Pembangunan Kampung Nelayan Tiga Kelurahan

15 Juli, 2026

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Lainnya

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia