Sabtu, 17 Oktober 2026
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
No Result
View All Result
Home Politik

MK Tolak Gugatan Rasak-Afdhal dan Yudhi-Nirna, Siska-Sudirman Pemenang Pilwali Kendari

Redaksi TI by Redaksi TI
6 Februari, 2025
in Politik
0
MK Tolak Gugatan Rasak-Afdhal dan Yudhi-Nirna, Siska-Sudirman Pemenang Pilwali Kendari
1
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Kendari, Tajukinfo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menolak gugatan perselisihan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Kendari.

Untuk Pilkada Kota Kendari yang mengajuka gugatan di MK yakni pasangan calon (Paslon) Wali Kota Kendari Abdul Rasak-Afdhal dan pasangan Yudhianto Mahardika, Nirna Lachmuddin.

You might also like

Suksaes Gelar Muscam, PK Baruga Diharapkan Kolaborasi Dengan Pemerintah Kecamatan

Pemkot Kendari Perkuat Sinergi dan Stabilitas Daerah di Bidang Politik

La Yuli Resmi Gantikan Rizki Brilian Pagala Sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Kendari

MK resmi menolak gugatan pemohon pasangan calon wali kota nomor 5 Rasak-Afdhal terkait hasil Pemilihan Wali Kota Kendari dalam perkara No. 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa 4 Februari 2025.

Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan, menyatakan bahwa permohonan perkara 97 tidak memenuhi syarat formil sehingga dinyatakan tidak dapat diterima.

“Mahkamah berpendapat bahwa perkara No.97/PHPU.WAKO- XXIII/2025, tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur,” ujar Suhartoyo dalam sidang.

Suhartoyo mengungkapkan, Amar putusan MK mengadili dalam eksepsi pertama menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedua mengabulkan eksepsi berkenaan dengan permohonan kabur.

“Dalam pokok permohonan menyatakan perkara no.97/PHPU.WAKO-XXIII/2025, tidak dapat diterima,”tutupnya.

Kemudian MK juga menolak gugatan nomor urut 2, Yudhianto Mahardika- Nirna Lachmuddin, terkait hasil Pemilihan Wali Kota Kendari 2025.
Putusan tersebut dibacakan dam siang pada Rabu 5 Februari 2025.

Hakim MK M. Guntur Hamzah membacakan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon, termasuk dugaan pemilih fiktif dan surat suara hilang, tidak memiliki dasar hukum yang kuat. MK menilai bahwa permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti oleh termohon dan Bawaslu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Berkenaan dengan dalil pemohon dengan adanya lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih atau pemilih fiktif, MK berpendapat bahwa dalil pemohon ditindak lanjut oleh termohon dan Bawaslu sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku oleh karena itu mahkamah tidak meyakini hal-hal yang di dalilkan oleh pemohon.sedangkan terhadap dalil-dalil lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansinya” ujarnya.

Kemudian selisih suara antara pasangan Yudhi-Nirna dengan pasangan pemenang Pilwali Kendari mencapai 20.787 suara atau sekitar 11,07 persen. Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa.Yudhi-Nirna tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

“Adapun perbedaan pihak terkait dan Termohon adalah 20.787 suara atau 11,07 persen atau lebih dari 2.816 suara. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk melanjutkan permohonan A Quo dengan demikian eksepsi termohon dan pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,”Tambahnya.

Suhartoyo melanjutkan bahwa dalam amar putusannya menyatakan. Pertama menerima eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon dan menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,”tuturnya.

Dengan ditolaknya dua gugatan tersebut, pasangan Siska Karina Imran-Sudirmam jadi pemenang pemilihan Wali Kota Kendari dan tinggal menunggu penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari.

Pasangan nomor urut 1 ini tinggal menunggu jadwal pelantikan untuk memimpin Kota Kendari selama lima tahun.

Tags: Abdul Rasak-AfdhalMahkamah KonstitusiPilwali KendariSiska-SudirmanYudhi-Nirna
Previous Post

Ucapkan Selamat, PAN Kota Kendari Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Kepemimpinan Siska-Sudirman

Next Post

Rasak-Afdhal dan Yudhi-Nirna Ucapkan Selamat Siska-Sudirman Pemenang Pilwali Kendari

Redaksi TI

Redaksi TI

Berita Terkait

Suksaes Gelar Muscam, PK Baruga Diharapkan Kolaborasi Dengan Pemerintah Kecamatan
Politik

Suksaes Gelar Muscam, PK Baruga Diharapkan Kolaborasi Dengan Pemerintah Kecamatan

by Redaksi TI
26 September, 2026
Pemkot Kendari Perkuat Sinergi dan Stabilitas Daerah di Bidang Politik
Politik

Pemkot Kendari Perkuat Sinergi dan Stabilitas Daerah di Bidang Politik

by Redaksi TI
23 September, 2026
La Yuli Resmi Gantikan Rizki Brilian Pagala Sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Kendari
Politik

La Yuli Resmi Gantikan Rizki Brilian Pagala Sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Kendari

by Redaksi TI
3 Agustus, 2026
Partai Golkar Kota Kendari Sukses Gelar Muscam, Kader Diminta Solid dan Jemput Aspirasi Masyarakat
Politik

Partai Golkar Kota Kendari Sukses Gelar Muscam, Kader Diminta Solid dan Jemput Aspirasi Masyarakat

by Redaksi TI
28 Juni, 2026
Dua Hari Dibuka, Berikut yang Mendaftar Sebagai Calon Pimpinan Kecamatan Partai Golkar se-Kota Kendari
Politik

Dua Hari Dibuka, Berikut yang Mendaftar Sebagai Calon Pimpinan Kecamatan Partai Golkar se-Kota Kendari

by Redaksi TI
16 Juni, 2026
Next Post

Rasak-Afdhal dan Yudhi-Nirna Ucapkan Selamat Siska-Sudirman Pemenang Pilwali Kendari

Please login to join discussion

Jangan Sampai Terlewat!

Penumpang Pelni Jatuh di Laut Perairan Wawonii Belum Ditemukan
Peristiwa

Penumpang Pelni Jatuh di Laut Perairan Wawonii Belum Ditemukan

17 Oktober, 2026
Wali Kota Kendari Tekankan Anggaran APBD-P 2026 Berdampak Langsung Kepada Rakyat
Pemerintah

Dampak Asap Karhutla, Pemkot Kendari Berlakukan Belajar Daring Bagi TK, SD dan SMP

17 Oktober, 2026
Sosialisasi Antikorupsi, Wali Kota Kendari Ingatkan Pencegahan Korupsi Harus Jadi Aksi Nyata
Pemerintah

Sosialisasi Antikorupsi, Wali Kota Kendari Ingatkan Pencegahan Korupsi Harus Jadi Aksi Nyata

14 Oktober, 2026
DPRD Kota Kendari Minta Pertamina Sanski SPBU Melanggar, Pemakaian Barcode BBM Tidak Sesuai
Kota Kendari

DPRD Kota Kendari Minta Pertamina Sanski SPBU Melanggar, Pemakaian Barcode BBM Tidak Sesuai

14 Oktober, 2026
Pemkot Kendari Raih Predikat Sangat Baik Penilaian Kinerja Pelayanan Perizinan dan Investasi 2026
Pemerintah

Pemkot Kendari Raih Predikat Sangat Baik Penilaian Kinerja Pelayanan Perizinan dan Investasi 2026

13 Oktober, 2026
Pemkot Ajukam Empat Raperda ke DPRD Kota Kendari
Kota Kendari

Pemkot Ajukam Empat Raperda ke DPRD Kota Kendari

13 Oktober, 2026

Kategori

  • Advetorial
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Konawe Utara
  • Kota Kendari
  • Kriminal
  • Lainnya
  • Muna Barat
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Rekomendasi

Gerakan Pangan Murah Diharapkan Menarik Pembeli di Pasar Sentral Wua-Wua

Gerakan Pangan Murah Diharapkan Menarik Pembeli di Pasar Sentral Wua-Wua

28 Oktober, 2024
Komisi I DPRD Kota Kendari Terus Berkomitmen Selesaikan Aduan Masyarakat

Komisi I DPRD Kota Kendari Terus Berkomitmen Selesaikan Aduan Masyarakat

25 Februari, 2025
Ketgam : Ketua DPRD Kota Kendari, LM Inarto (kanan) didampingi wakil ketua DPRD Irmawati

Ketua DPRD Kota Kendari Pimpin Rapat Bamus Untuk Menjadwalkan Kegiatan Bulan Juli 2025

1 Juli, 2025
Tajuk Info

BTN PNS Blok 27 No. 8 Kel. Watubangga
Kec. Baruga Kota Kendari - Sulawesi Tenggara

Kontak Admin : 0822 2343 2337
Email : Admin@tajukinfo.com

Menu Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kontak Kami

Berita Terkini

Penumpang Pelni Jatuh di Laut Perairan Wawonii Belum Ditemukan

Penumpang Pelni Jatuh di Laut Perairan Wawonii Belum Ditemukan

17 Oktober, 2026
Wali Kota Kendari Tekankan Anggaran APBD-P 2026 Berdampak Langsung Kepada Rakyat

Dampak Asap Karhutla, Pemkot Kendari Berlakukan Belajar Daring Bagi TK, SD dan SMP

17 Oktober, 2026

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Lainnya

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia