Kendari, Tajukinfo.com – Pemerintah Kota Kendari menyampaikan penjelasan resmi terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari.
Penjelasan tersebut melalui rapat paripurna DPRD Kota Kendari yang dipimpin langsung Ketua DPRD, LM Inarto dan dihadiri Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman di DPRD Kota Kendari, Senin 17 November 2025
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman
menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2026 merupakan bagian penting dari siklus perencanaan dan penganggaran daerah. Dokumen ini disusun berdasarkan RKPD 2026, sejalan dengan arah kebijakan nasional, kondisi makroekonomi, serta kemampuan fiskal daerah.
Ia menekankan bahwa pertemuan tersebut bukan sekadar agenda rutin, tetapi forum yang menentukan arah pembangunan Kota Kendari pada tahun 2026. Apalagi, penyusunan anggaran kali ini dilakukan dalam situasi fiskal yang menantang, menyusul turunnya alokasi dana transfer pusat berdasarkan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor S-62/PK/2025.
“Alokasi dana transfer yang menurun menuntut kita melakukan penyesuaian belanja secara realistis dan efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik,” kata Sudirman.
Hal ini juga dipertegas dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, yang mengharuskan pemerintah daerah menyusun APBD secara tepat sasaran dan berorientasi pada kebutuhan dasar masyarakat.
Pendapatan daerah Kota Kendari 2026 diproyeksikan mencapai Rp1,356 triliun, terdiri dari PAD sebesar Rp416,37 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp917,67 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp22,18 miliar. Pemerintah berkomitmen memperkuat PAD melalui penertiban piutang, penyempurnaan basis data wajib pajak, dan optimalisasi aset daerah.
Di sisi lain, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,280 triliun, yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, serta belanja tidak terduga. Pemerintah menekankan bahwa seluruh perangkat daerah harus mengutamakan efisiensi dan memangkas belanja yang tidak bersifat prioritas.
Sementara itu, pembiayaan netto tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp75,68 miliar, termasuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo dan penyertaan modal daerah.
Menurut Sudirman, angka-angka tersebut bukan sekadar laporan fiskal, melainkan representasi dari harapan masyarakat Kendari yang wajib diwujudkan melalui tata kelola yang baik.
“APBD adalah manifestasi dari amanah rakyat. Karena itu harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” ungkapnya.
Menutup penjelasannya, Sudirman menyerahkan secara resmi dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kota Kendari untuk dibahas lebih lanjut. Ia berharap pembahasan berlangsung konstruktif, tepat waktu, dan mencerminkan sinergi antara legislatif dan eksekutif.
“Mari kita buktikan bersama bahwa dalam keterbatasan, kita tetap mampu melahirkan inovasi, efisiensi, dan kebijakan yang bermakna bagi masyarakat Kota Kendari,” pungkasnya.
















