Jumat, 29 Mei 2026
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
No Result
View All Result
Home Hukum

Sejak Januari – Mei 2026, Polda Sultra Catat 109 Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Redaksi TI by Redaksi TI
29 Mei, 2026
in Hukum
0
Sejak Januari – Mei 2026, Polda Sultra Catat 109 Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Kendari, Tajukinfo.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdit V Tipidsiber mencatat sebanyak 109 laporan dugaan pencemaran nama baik di media sosial sepanjang Januari hingga pertengahan tahun 2026.

Laporan tersebut didominasi kasus yang terjadi melalui platform media sosial seperti Facebook dan Instagram.

You might also like

Kapolda Sultra Pimpin Sertijab Wakapolda Brigjen Pol. Budi Hermawan, Resmi Bertugas di Polda Sultra

Polda Sultra Sambut Kedatangan Kapolda Baru Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji

Polda Sultra Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Penyelenggaraan Ibadah Umrah Tanpa Izin

Kanit 1 Unit 2 Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Asfandy, mengatakan tingginya angka laporan tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat di ruang digital.

“Memasuki pertengahan tahun 2026, laporan pencemaran nama baik yang masuk di Subdit V Tipidsiber mencapai 109 laporan, baik yang terjadi di Facebook maupun Instagram,” ujar AKP Asfandy, Jumat 29 Mei 2026.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah terpancing emosi saat membuat maupun membagikan unggahan di internet.

Menurutnya, banyak kasus bermula dari komentar, unggahan, maupun penyebaran informasi yang dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak hukum dan sosial.

“Bijak dalam bermedia sosial, berpikir dulu sebelum posting. Hati-hati dalam bersosial media, jangan mudah terpancing,” tegasnya.

Polda Sultra juga mengingatkan bahwa setiap aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum apabila mengandung unsur pencemaran nama baik, ujaran kebencian, maupun penyebaran informasi yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Melalui edukasi dan imbauan tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih cerdas dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial demi menciptakan ruang digital yang aman dan kondusif. (DN)

Tags: Media SosialPencemaran Nama BaikPolda Sultra
Previous Post

Gerakan Indonesia Asri, Wamendagri dan Wakil Wali Kota Kendari Pimpin Aksi Bersih Teluk Kendari

Next Post

Warga Mubar Tujuh Hari Hilang di Muara Bone Balano, Tim Sar Hentikan Pencarian

Redaksi TI

Redaksi TI

Berita Terkait

Kapolda Sultra Pimpin Sertijab Wakapolda Brigjen Pol. Budi Hermawan, Resmi Bertugas di Polda Sultra
Hukum

Kapolda Sultra Pimpin Sertijab Wakapolda Brigjen Pol. Budi Hermawan, Resmi Bertugas di Polda Sultra

by Redaksi TI
23 Mei, 2026
Polda Sultra Sambut Kedatangan Kapolda Baru Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji
Hukum

Polda Sultra Sambut Kedatangan Kapolda Baru Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji

by Redaksi TI
20 Mei, 2026
Polda Sultra Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Penyelenggaraan Ibadah Umrah Tanpa Izin
Hukum

Polda Sultra Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Penyelenggaraan Ibadah Umrah Tanpa Izin

by Redaksi TI
19 Mei, 2026
Kuasa Hukum Mantan Kepala Inspektorat Konkep Angkat Bicara Usai Kliennya Ditetapkan Tersangka
Hukum

Kuasa Hukum Mantan Kepala Inspektorat Konkep Angkat Bicara Usai Kliennya Ditetapkan Tersangka

by Redaksi TI
9 Oktober, 2025
Next Post
Warga Mubar Tujuh Hari Hilang di Muara Bone Balano, Tim Sar Hentikan Pencarian

Warga Mubar Tujuh Hari Hilang di Muara Bone Balano, Tim Sar Hentikan Pencarian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Sampai Terlewat!

Pemkot Kendari dan Pemkab Sidenreng Rappang Jalin Kerja Sama Terkait Perdagangan Komoditas Unggulan
Advetorial

Pemkot Kendari dan Pemkab Sidenreng Rappang Jalin Kerja Sama Terkait Perdagangan Komoditas Unggulan

29 Mei, 2026
Ditresnarkoba Polda Sultra Gagalkan Peredaran 151 Gram Sabu di Konsel
Kriminal

Ditresnarkoba Polda Sultra Gagalkan Peredaran 151 Gram Sabu di Konsel

29 Mei, 2026
Wali Kota Kendari Berbagi Kupon ke Warga di Gerakan Pangan Murah
Kota Kendari

Wali Kota Kendari Berbagi Kupon ke Warga di Gerakan Pangan Murah

29 Mei, 2026
Warga Mubar Tujuh Hari Hilang di Muara Bone Balano, Tim Sar Hentikan Pencarian
Peristiwa

Warga Mubar Tujuh Hari Hilang di Muara Bone Balano, Tim Sar Hentikan Pencarian

29 Mei, 2026
Sejak Januari – Mei 2026, Polda Sultra Catat 109 Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Hukum

Sejak Januari – Mei 2026, Polda Sultra Catat 109 Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

29 Mei, 2026
Gerakan Indonesia Asri, Wamendagri dan Wakil Wali Kota Kendari Pimpin Aksi Bersih Teluk Kendari
Advetorial

Gerakan Indonesia Asri, Wamendagri dan Wakil Wali Kota Kendari Pimpin Aksi Bersih Teluk Kendari

29 Mei, 2026

Kategori

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Konawe Utara
  • Kota Kendari
  • Kriminal
  • Lainnya
  • Muna Barat
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Rekomendasi

Samsuddin Rahim Laksanakan Reses dan Siap Realisasikan Usulan Warga

Samsuddin Rahim Laksanakan Reses dan Siap Realisasikan Usulan Warga

13 Februari, 2025
Hadiri Acara Musrenbang, Ketua Komisi II Paparkan Peran DPRD Sebagai Fungsi Pengawasan dan Penganggaran Dalam Pembangunan

Hadiri Acara Musrenbang, Ketua Komisi II Paparkan Peran DPRD Sebagai Fungsi Pengawasan dan Penganggaran Dalam Pembangunan

3 April, 2026
Sulawesi Tenggara Berhasil Meraih 25 Medali Pada Ajang Pra Popnas Zona IV Tahun 2024

Sulawesi Tenggara Berhasil Meraih 25 Medali Pada Ajang Pra Popnas Zona IV Tahun 2024

25 November, 2024
Tajuk Info

BTN PNS Blok 27 No. 8 Kel. Watubangga
Kec. Baruga Kota Kendari - Sulawesi Tenggara

Kontak Admin : 0822 2343 2337
Email : Admin@tajukinfo.com

Menu Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kontak Kami

Berita Terkini

Pemkot Kendari dan Pemkab Sidenreng Rappang Jalin Kerja Sama Terkait Perdagangan Komoditas Unggulan

Pemkot Kendari dan Pemkab Sidenreng Rappang Jalin Kerja Sama Terkait Perdagangan Komoditas Unggulan

29 Mei, 2026
Ditresnarkoba Polda Sultra Gagalkan Peredaran 151 Gram Sabu di Konsel

Ditresnarkoba Polda Sultra Gagalkan Peredaran 151 Gram Sabu di Konsel

29 Mei, 2026

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Lainnya

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia