Kendari, Tajukinfo.com – Isu jual beli seragam sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri menjadi sorotan publik di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tapi di tengah isu yang mencoreng dunia Pendidikan di ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara ini, ternyata ada sekolah yang benar-benar menjalankan fungsinya dengan baik, salah satunya SDN 40 Kendari yang memberikan sejuah seragam sekolah secara gratis kepada para siswa.
Kepala SDN 40 Kendari, Supriyadi mengatakan, sejak 2 tahun lalu, sekolah yang berlokasi di daerah pesisir Kelurahan Talia, Kecamatan Abeli itu sudah menggratiskan sejumlah seragam sekolah pada murid-murid baru.
“Sekolah membagikan secara gratis kepada 45 siswa mulai dari seragam sekolah, mulai baju merah putih dan batik, tas, buku tulis bahkan sepatu, tapi sepatu itu kita stop, karena terkendala di ukuran kaki murid. Banyak yang tidak cocok dan menjadi mubazir,” kata Supriyadi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 29 Juli 2025.
Ia mengungkapkan, anggaran yang digunakan untuk membeli seragan sekolah murni hasil sumbangan para guru yang disisihkan melalui dana sertifikasi guru-guru yang ada. Hal ink dilakukan sebagai pembentukan karakter berbagi para guru dalam dunia pendidikan.
“Pemberian seragam sekolah dilkukan secara merata tanpa melihat latar belakang ekonomi orang tua siswanya. Hal itu dilihatnya sebagai hak semua siswa tanpa melihat status,” jelasnya.
Ia memambahkan, bahwa dalam dunia pendidikan itu transparansi keuangan sangat penting dan menjadi kunci kepercayaan para guru untuk mengumpulkan sumbangan guna kebutuhan para siswa.
“Tanpa kepercayaan dan transparansi tidak akan mungkin mencapai program seragam gratis seperti yang saat ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Kendari memanggil semua Kepala Sekolah SD maupun SMP dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait bisnis jual beli seragam sekolah pada murid baru.
Tak tanggung-tanggung banyak sekolah yang memperjual belikan segaram sekolah, mulai baju batik, olahraga, baju muslim, atribut sekolah hingga kaos kaki dengan harga tinggi.
Dalam RDP tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Saemina, menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang segala bentuk praktik jual beli seragam dan atribut sekolah oleh pihak sekolah.
“Sekolah tidak boleh menjual seragam. Yang diizinkan hanya pakaian olahraga dan batik, itu pun semata untuk kebutuhan identitas sekolah,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar menginstruksikan agar Dinas Pendidikan segera melakukan konsolidasi internal bersama seluruh kepala sekolah SDN dan SMPN se-Kota Kendari.
“Kami minta Dinas Pendidikan menggelar pertemuan teknis dengan seluruh kepala sekolah, membahas serius masalah ini. Hasilnya nanti wajib disampaikan ke Komisi III untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD akan mengawal persoalan ini hingga tuntas dan memastikan tak ada siswa maupun orang tua yang menjadi korban kebijakan sepihak dari pihak sekolah.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Ini harus ditindaki agar tidak ada lagi bisnis baju seragam sekolah,” tandasnya.
















