Kendari, Tajukinfo.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari melaksanakan kegiatan penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Selasa 15 Juli 2025.
Kegiatan dimulai sejak pukul 08.00 WITa dengan menyasar dua titik lokasi yaitu Jalan Malaka dan Jalan Z.A. Sugianto. Penertiban ini difokuskan pada pedagang kaki lima dan bangunan liar yang didirikan di area terlarang serta melanggar ketentuan pemanfaatan ruang publik.
Sebanyak delapan personel Satpol PP diterjunkan dalam kegiatan ini. Pelaksanaan penertiban turut didampingi oleh unsur Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum), Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas), serta Seksi Operasional dan Seksi Penertiban Umum. Kehadiran unsur bidang-bidang tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan pengawasan di lapangan sehingga pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas memberikan imbauan secara langsung kepada para pedagang agar segera membongkar sendiri lapak atau bangunan yang menyalahi aturan. Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan daerah dan menjaga ketertiban bersama.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari, La Ode Abd. Manas Salihin, menegaskan bahwa kegiatan penertiban merupakan langkah rutin yang akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan Kota Kendari yang tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha warga, tetapi untuk menegakkan aturan dan menata ruang publik agar digunakan sebagaimana mestinya. Kami mengedepankan komunikasi dan pembinaan agar masyarakat dapat memahami dan mendukung langkah ini,” kata La Ode Abd. Manas Salihin.
Kegiatan berlangsung tertib dan tanpa kendala berarti. Warga menunjukkan sikap kooperatif dan menerima arahan petugas dengan baik. Pemerintah Kota Kendari melalui Satpol PP akan terus melanjutkan upaya serupa secara berkala guna menjaga keteraturan dan estetika kota.