Selasa, 13 Oktober 2026
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
No Result
View All Result
Home Pemerintah Kota Kendari

Pemkot Ajukam Empat Raperda ke DPRD Kota Kendari

Redaksi TI by Redaksi TI
13 Oktober, 2026
in Kota Kendari
0
Pemkot Ajukam Empat Raperda ke DPRD Kota Kendari
5
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Kendari, Tajukinfo.com – Pemerintah Kota Kendari mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Kendari dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari. Agenda tersebut meliputi penjelasan pemerintah daerah terhadap dua Raperda baru, usulan pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda), serta penyerahan resmi materi Raperda dari Pemerintah Kota Kendari kepada DPRD Kota Kendari, Senin 12 Oktober 2026.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Kendari tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, bersama ketua DPRD dan anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Kota Kendari

You might also like

Selama September Tercatat 3.121 Panggilan Masyarakat Melalui Call Center 112 Kota Kendari

Gilang Satya Witama Berikan Air Bersih Gratis di Kelurahan Nambo, Abeli dan Andounohu

Pemkot Kendari Tegaskan Penertiban Pangkalan LPG 3 Kg Menjual ke Pengecer

Empat Raperda yang diajukan terdiri atas Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan, serta Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2005 tentang Bebas Buta Aksara pada Usia Sekolah dan bagi Masyarakat Islam di Kota Kendari

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, Menjelaskn bahwa pengajuan empat Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Terkait usulan pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan, penyesuaian dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar penataan pengaturan mengenai lembaga kemasyarakatan agar selaras dengan ketentuan yang berlaku

Sementara itu, usulan pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2005 tentang Bebas Buta Aksara pada Usia Sekolah dan bagi Masyarakat Islam di Kota Kendari didasarkan pada hasil evaluasi terhadap relevansi materi muatan peraturan dengan perkembangan sistem hukum nasional dan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan saat ini

Evaluasi tersebut turut melibatkan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara serta Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara. Penyesuaian regulasi ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola peraturan daerah yang lebih harmonis dan memberikan kepastian hukum.

Meski demikian, penataan regulasi tersebut tidak mengurangi komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan mendukung pemberantasan buta aksara. Pelaksanaan kebijakan tetap diarahkan agar sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta kebutuhan masyarakat.

Selain usulan pencabutan dua Perda, Pemerintah Kota Kendari juga mengajukan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Rancangan regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai potensi bencana, baik bencana alam, nonalam, maupun bencana sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui Raperda tersebut, penyelenggaraan penanggulangan bencana diharapkan dapat dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan, mulai dari upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi. Dengan demikian, perlindungan terhadap keselamatan masyarakat serta pemulihan kehidupan warga terdampak dapat dilakukan secara lebih optimal.

Raperda berikutnya adalah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Rancangan ini merupakan upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja, baik di sektor formal maupun informal, terhadap risiko sosial ekonomi yang timbul akibat kecelakaan kerja maupun kematian.
Penyusunan regulasi tersebut juga diarahkan untuk mendukung perluasan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga semakin banyak pekerja di Kota Kendari yang memperoleh perlindungan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial yang berlaku.

Pemerintah Kota Kendari berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan secara konstruktif sehingga keempat Raperda tersebut dapat dikaji secara komprehensif dan menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Melalui pengajuan Raperda, Pemerintah Kota Kendari menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana, serta memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan

Tags: DPRD Kota KendariPemkot KendariSudirmanWakil Wali Kota Kendari
Previous Post

Wali Kota Kendari Kunjungi RT.11/RW.07 Gandaria Utara Terkait Pengelolaan Lingkunan Secara Terpadu

Next Post

Pemkot Kendari Raih Predikat Sangat Baik Penilaian Kinerja Pelayanan Perizinan dan Investasi 2026

Redaksi TI

Redaksi TI

Berita Terkait

Selama September Tercatat 3.121 Panggilan Masyarakat Melalui Call Center 112 Kota Kendari
Kota Kendari

Selama September Tercatat 3.121 Panggilan Masyarakat Melalui Call Center 112 Kota Kendari

by Redaksi TI
3 Oktober, 2026
Gilang Satya Witama Berikan Air Bersih Gratis di Kelurahan Nambo, Abeli dan Andounohu
Kota Kendari

Gilang Satya Witama Berikan Air Bersih Gratis di Kelurahan Nambo, Abeli dan Andounohu

by Redaksi TI
3 Oktober, 2026
Pemkot Kendari Tegaskan Penertiban Pangkalan LPG 3 Kg Menjual ke Pengecer
Kota Kendari

Pemkot Kendari Tegaskan Penertiban Pangkalan LPG 3 Kg Menjual ke Pengecer

by Redaksi TI
28 September, 2026
Pemkot Kendari Tidak Perpanjang 68 SK P3K Paruh Waktu
Kota Kendari

Pemkot Kendari Tidak Perpanjang 68 SK P3K Paruh Waktu

by Redaksi TI
24 September, 2026
Pemkot Kendari Mulai Tertibkan Lapak Penjualan BBM Bersubsidi
Kota Kendari

Pemkot Kendari Mulai Tertibkan Lapak Penjualan BBM Bersubsidi

by Redaksi TI
23 September, 2026
Next Post
Pemkot Kendari Raih Predikat Sangat Baik Penilaian Kinerja Pelayanan Perizinan dan Investasi 2026

Pemkot Kendari Raih Predikat Sangat Baik Penilaian Kinerja Pelayanan Perizinan dan Investasi 2026

Please login to join discussion

Jangan Sampai Terlewat!

Pemkot Kendari Raih Predikat Sangat Baik Penilaian Kinerja Pelayanan Perizinan dan Investasi 2026
Pemerintah

Pemkot Kendari Raih Predikat Sangat Baik Penilaian Kinerja Pelayanan Perizinan dan Investasi 2026

13 Oktober, 2026
Pemkot Ajukam Empat Raperda ke DPRD Kota Kendari
Kota Kendari

Pemkot Ajukam Empat Raperda ke DPRD Kota Kendari

13 Oktober, 2026
Wali Kota Kendari Kunjungi RT.11/RW.07 Gandaria Utara Terkait Pengelolaan Lingkunan Secara Terpadu
Pemerintah

Wali Kota Kendari Kunjungi RT.11/RW.07 Gandaria Utara Terkait Pengelolaan Lingkunan Secara Terpadu

8 Oktober, 2026
Didampingi Ketua DPRD, Wali Kota Kendari Terima Aspirasi LSDP Rp107 Miliar
Pemerintah

Didampingi Ketua DPRD, Wali Kota Kendari Terima Aspirasi LSDP Rp107 Miliar

6 Oktober, 2026
Lima Hari Hilang di Laut, Satu Orang Nelayan Asal Butur Belum Ditemukan
Peristiwa

Lima Hari Hilang di Laut, Satu Orang Nelayan Asal Butur Belum Ditemukan

6 Oktober, 2026
Sidak Pangkalan LPG 3 Kilogram, Pemkot Kendari Tegaskan Patuhi HET
Ekonomi

Sidak Pangkalan LPG 3 Kilogram, Pemkot Kendari Tegaskan Patuhi HET

5 Oktober, 2026

Kategori

  • Advetorial
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Konawe Utara
  • Kota Kendari
  • Kriminal
  • Lainnya
  • Muna Barat
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Rekomendasi

Pembangunan Perumahan PT. Puri Mega Amaliah Ditemukan Pelanggaran

Pembangunan Perumahan PT. Puri Mega Amaliah Ditemukan Pelanggaran

23 Juli, 2025
City Tour Apeksi Komwil VI, Pemkot Kendari Kenalkan Bank Sampah, Pamerkan Inovasi Lingkungan dan Pesona Wisata

City Tour Apeksi Komwil VI, Pemkot Kendari Kenalkan Bank Sampah, Pamerkan Inovasi Lingkungan dan Pesona Wisata

4 Juni, 2026
Ditresnarkoba Polda Sultra Lakukan Tes Urine Personel, Pastikan Anggota Bebas Narkoba

Ditresnarkoba Polda Sultra Lakukan Tes Urine Personel, Pastikan Anggota Bebas Narkoba

3 Juni, 2026
Tajuk Info

BTN PNS Blok 27 No. 8 Kel. Watubangga
Kec. Baruga Kota Kendari - Sulawesi Tenggara

Kontak Admin : 0822 2343 2337
Email : Admin@tajukinfo.com

Menu Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kontak Kami

Berita Terkini

Pemkot Kendari Raih Predikat Sangat Baik Penilaian Kinerja Pelayanan Perizinan dan Investasi 2026

Pemkot Kendari Raih Predikat Sangat Baik Penilaian Kinerja Pelayanan Perizinan dan Investasi 2026

13 Oktober, 2026
Pemkot Ajukam Empat Raperda ke DPRD Kota Kendari

Pemkot Ajukam Empat Raperda ke DPRD Kota Kendari

13 Oktober, 2026

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Lainnya

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia