Kendari, Tajukinfo.com – Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menunjukan komitmennya memperjuangkan dan menyelsaikan aspirasi atau keluhan masyatakat terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Kendari La Ode Arman mengatakan, DPRD ini merupakan merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah. DPRD juga memiliki peran dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah.
Selain itu, DPRD juga harus menyelesaikan masalah di masyarakat ketika ada aduan yang masuk dengan memfasilitasi semua pihak untuk memberikan solusi yang baik tanpa adanya yang dirugikan.
“Kita sebagai anggota DPRD dipilih oleh rakyat, sehingga bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat. Anggota dewan juga harus tetap memperhatikan suara warga dan lebih sering ke bawah untuk mendapatkan nilai tawar dan tidak terjadi krisis kepercayaan,” kata La Ode Arman saat ditemui di DPRD Kota Kendari, Senin 24 Februari 2025.

Anggota DPRD Kota Kendari dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengungkapkan semua aspirasi masyarakat diterima dan ditampung oleh anggota DPRD Kota Kendari dan ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instasi terkait untuk menyelesaikannya.
Ia menambahkan, sebelumnya DPRD melalui Komisi I telah menyelesaikan perselisihan karyawan dan perusahaan terkait pemecatan sepihak seperti PT. Colombus, Swalayan Megros, Toko Damai dan PT. Aneka Bangunan Cipta
“Semua aspirasi masyarakat kita terima dan kita tampung untuk diselesaikan dengan baik. Seperti kemarin kita sudah menyelesaikan masalah perusahaan dengan karyawan PT. Colombus, Swalayan Megros, Toko Damai dan PT. Aneka Bangunan Cipta. Semuanya itu kita sudah diselesaikan,” ungkapnya.
Anggota DPRD Kota Kendari Dapil Mandonga-Puuwatu ini menambahkan, sebagai wakil rakyat pihaknya selalu merekomendasi solusi-solusi yang terbaik dalam permasalahan tersebut dan sebelum mengeluarkan rekomendasi terlebih dulu diberikan kesempatan kedua belah pihak untuk betemu untuk berdamai.
“Jadi kita ber pemikiran yang sama untuk menciptakan win win solusi, baik dari pihak perusahaan maupun pihak karyawan jadi memang kalau berbicara pelanggaran memang ada, tapi tujuan kita hanya untuk menyelesaikan perselisihan-perselisihan tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini sudah ada lagi keluhan masyarakat yang masuk ke DPRD Kota Kendari pada Senin (24/02/2025 yakni masalah dugaan PHK sepihak oleh perusahaan Koperasi Adi Jaya Lestari yang diadukan oleh Lembaga Pemerhati Buruh dan Asosiasi Mahasiswa dan Ormas Sulawesi Tenggara terkait pelayanan, kinerja dan karyawan PDAM Tirta Anoa Kendari belum menerima gaji.
“Kita akan lakukan dulu RDP dengan memanggil semua pihak. Nanti dalam rapat itu kita akan mengeluarkan rekomendasikan. Yang pastinya kami di sini hanya sebatas memediasi semua pihak untuk satu pemikiran mencari solusi dengan masalah tersebut,” tutupnya.(Adv).
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Kendari Jumran mengatakan, DPRD tetap menerima aspirasi masyarakat yang masuk, termaksud masalah perusahaan dan karyawan serta aduan terkait PDAM Tirta Anoa Kendari. Setelah itu, lanjut dia pihaknya akan melakukan rapat dengar pendapat dengan memanggil semua pihak.
“Semua aspirasi masyarakat tentu kami terima untuk dicarikan solusi bersama. Tapi sebelum ada rekomendasi DPRD terlebih dulu kita lakukan rapat dengan mendengarkan keterangan semua pihak dan setelah itu diberikan kesempatan untuk mencari titi terang masalah-masalah tersebut,” tutupnya.(Adv).