Jumat, 25 September 2026
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
No Result
View All Result
Home Ekonomi

DPRD Kota Kendari Temukan Dugaan Pelanggaran Indomaret Wayong

Redaksi TI by Redaksi TI
31 Desember, 2024
in Ekonomi
0
DPRD Kota Kendari Temukan Dugaan Pelanggaran Indomaret Wayong
3
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Kendari, Tajukinfo.com – DPRD Kota Kendari bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kendari melakukan tinjauan lapangan untuk melakukan pengukuran jarak Indomaret dengan pasar tradisional, Selasa 31 Desember 2024.

Tinjauan lapangan ini dipimpin Ketua Ketua Komisi II Jabar Aljufri dan Ketua Komisi I Zulham Damu. Turut hadir anggota Komisi I Nasaruddin Saud, Kepala Disperindag Kota Kendari Alda Kesutan Lapae beserta Jajarannya.

You might also like

Kejati Sultra dan Pemkot Kendari Gelar Pangan Murah

Ansor Sultra Desak Pemda dan Pertamina Atasi Antrean Panjang SPBU di Kendari

Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Wali Kota Kendari Resmikan Pasar Banteng di Anduonohu

Dalam tinjauan Lapangan ini dilakukan pengukuran jarak secara manual antara Retail Indomaret dengan pasar tradisional yang disaksikan oleh Gempur Sultra dan pihak Indomaret.

Ketua Komisi II Jabar Aljufri mengatakan, tinjauan lapangan ini merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar beberapa waktu lalu.

“Kita ke lapangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak Indomaret yang ada di Jalan Wayong terhadap Perwali Nomor 29 Tahun 2019 terkait jarak antara ritel dengan pasar tradisional,” kata Jabar Aljufri.

Lanjutnya, DPRD bersama Disperindag Kota Kendari telah melakukan pengukuran jarak antara Indomaret Wayong dan Pasar Wayong. Berdasarkan hasil pengukuran hari ini,  pihak akan kembali melakukan RDP yang akan dilaksanakan selepas tahun baru.

“Berdasarkan hasil pengukuran yang telah disaksikan bersama yakni tidak sampai 1 Km. Hasil itu akan kita sandingkan dengan peraturan yang ada baik Perwali Kendari terkait jarak maupun aturan yang diturunkan oleh kementerian dan perundang-undangan, apakah ada yang mengatur hal tersebut,” terangnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, RDP nanti akan dilihat pelanggaran-pelanggaran apa saja yang yang terjadi berdasarkan tinjauan lapangan. Jika saat RDP nanti terbukti melanggar maka pihaknya merekomendasikan OPD teknis untuk mencabut izin Indomaret ini.

“Jika dibilang berpotensi, semua berpotensi dicabut izinnya. Tetapi kita akan RDP kembali untuk menyandingkan semua hasil lapangan dengan aturan yang ada,” tuturnya.

Sementara itu Kadis Perindag Kota Kendari Alda Kesutan Lapae, mengungkapkan, dari hasil RDP yang dilakukan sebelumnya, Disperindag bersama DPRD Kendari melakukan tinjauan lapangan untuk melihat pertimbangan teknik (Pertek).

“Pertek sendiri merupakan himbauan kepada pelaku usaha baik swalayan maupun toko modern bahwa menurut Perwali Kendari jarak antara swalayan atau toko modern dengan pasar tradisional  harus 1 Km,” jelasnya.

Dari hasil pengukuran hari ini yang terdapat 900 meter atau tidak sampai 1 Km. Sehingga, jika dibenturkan pada aturan dalam hal ini Perwali Nomor 29 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat, Perbelanjaan dan Toko Modern T.E.U. Indonesia, Kota Kendari maka tegas dilakukan penarikan izin.

“Dari hasil tinjauan lapangan hari ini akan kita lakukan tinjauan ulang aturannya. Jika menyalahi aturan, maka kita bicarakan lagi dengan bidang teknis lain karena disini juga melibatkan Dinas PUPR dan PTSP. Disperindag Kendari sendiri tidak memiliki hak untuk mencabut izin, kami hanya memberikan pertimbangan teknik,” ujarnya.

Sementara itu, pada pengukuran yang di lakukan antara Indomaret Baruga dan Pasar Baruga di peroleh Hasil 2,8 Km sehingga tidak menyalahi perwali No 29 Tahun 2019.

 

Tags: Disperindag Kota KendariDPRD Kota KendariIndomaret
Previous Post

Polres Konsel Tangani Dugaan Penganiayaan Warga Saat Grebek Pengisian BBM di SPBU Angata

Next Post

Terjadi Banjir, Ketua DPRD Kota Kendari Sebut Analisis Pembangunan Pedestrian Salah

Redaksi TI

Redaksi TI

Berita Terkait

Kejati Sultra dan Pemkot Kendari Gelar Pangan Murah
Ekonomi

Kejati Sultra dan Pemkot Kendari Gelar Pangan Murah

by Redaksi TI
11 September, 2026
Ansor Sultra Desak Pemda dan Pertamina Atasi Antrean Panjang SPBU di Kendari
Ekonomi

Ansor Sultra Desak Pemda dan Pertamina Atasi Antrean Panjang SPBU di Kendari

by Redaksi TI
9 September, 2026
Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Wali Kota Kendari Resmikan Pasar Banteng di Anduonohu
Ekonomi

Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Wali Kota Kendari Resmikan Pasar Banteng di Anduonohu

by Redaksi TI
9 Juli, 2026
TPID Kota Kendari Gelar Rakor Bahas Tindak Lanjut Kenaikan Inflasi
Ekonomi

TPID Kota Kendari Gelar Rakor Bahas Tindak Lanjut Kenaikan Inflasi

by Redaksi TI
9 Juli, 2026
Dekranasda Kota Kendari Dorong UMKM Naik Kelas dan Matangkan Persiapan Ivent UCLG ASPAC
Ekonomi

Dekranasda Kota Kendari Dorong UMKM Naik Kelas dan Matangkan Persiapan Ivent UCLG ASPAC

by Redaksi TI
8 April, 2026
Next Post
Ketua DPRD Kota Kendari Dukung LaMidi Dalam Transparansi Pelayanan Publik di Kelurahan

Terjadi Banjir, Ketua DPRD Kota Kendari Sebut Analisis Pembangunan Pedestrian Salah

Please login to join discussion

Jangan Sampai Terlewat!

RSUD Antero Hamra Jalani Penilaian Penerapan Pengelolaan Keuangan BLUD
Kesehatan

RSUD Antero Hamra Jalani Penilaian Penerapan Pengelolaan Keuangan BLUD

24 September, 2026
Pemkot Kendari Tidak Perpanjang 68 SK P3K Paruh Waktu
Kota Kendari

Pemkot Kendari Tidak Perpanjang 68 SK P3K Paruh Waktu

24 September, 2026
Pemkot Kendari Mulai Tertibkan Lapak Penjualan BBM Bersubsidi
Kota Kendari

Pemkot Kendari Mulai Tertibkan Lapak Penjualan BBM Bersubsidi

23 September, 2026
RSUD Kota Kendari Dinilai Mampu Kembangkan Layanan KIA Menuju Kompetensi Paripurna
Kesehatan

RSUD Kota Kendari Dinilai Mampu Kembangkan Layanan KIA Menuju Kompetensi Paripurna

23 September, 2026
PWI Sultra Sambut Integrasi Website PWI Pusat dan Daerah
Teknologi

PWI Sultra Sambut Integrasi Website PWI Pusat dan Daerah

23 September, 2026
Pemkot Kendari Perkuat Sinergi dan Stabilitas Daerah di Bidang Politik
Politik

Pemkot Kendari Perkuat Sinergi dan Stabilitas Daerah di Bidang Politik

23 September, 2026

Kategori

  • Advetorial
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Konawe Utara
  • Kota Kendari
  • Kriminal
  • Lainnya
  • Muna Barat
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Rekomendasi

Pemkot Kendari Terima CSR Alat Kebersihan dan Perahu Sampah

Pemkot Kendari Terima CSR Alat Kebersihan dan Perahu Sampah

3 Juli, 2025

Rayakan Kemenangan, ASR-Hugua Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Sultra

27 November, 2024
Polda Sultra Tindak 40 Kendaraan Berknalpot Brong di Kendari

Polda Sultra Tindak 40 Kendaraan Berknalpot Brong di Kendari

24 Mei, 2026
Tajuk Info

BTN PNS Blok 27 No. 8 Kel. Watubangga
Kec. Baruga Kota Kendari - Sulawesi Tenggara

Kontak Admin : 0822 2343 2337
Email : Admin@tajukinfo.com

Menu Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kontak Kami

Berita Terkini

RSUD Antero Hamra Jalani Penilaian Penerapan Pengelolaan Keuangan BLUD

RSUD Antero Hamra Jalani Penilaian Penerapan Pengelolaan Keuangan BLUD

24 September, 2026
Pemkot Kendari Tidak Perpanjang 68 SK P3K Paruh Waktu

Pemkot Kendari Tidak Perpanjang 68 SK P3K Paruh Waktu

24 September, 2026

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Lainnya

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia