Kendari, Tajukinfo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kota Kendari menerima aspirasi dari aliansi masyarakat Nambo-Abeli menggugat terkait larangan penambangan galian C yang menyebabkan hilangnya mata pencaharian warga setempat.
Aspirasi ini diterima oleh jajaran DPRD yang terdiri dari Ketua Komisi III Laode Azhar, Ketua Komisi I Zulham Damu, Sekretaris Komisi III Muslimin, serta anggota Komisi I dan III, antara lain Laode Alimin dan Nasaruddin Saud, di ruang aspirasi, Senin 15 September 2025.
Masyarakat yang melakukan aksi menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mereka mendesak Pemerintah Kota Kendari untuk mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap masyarakat Nambo-Abeli terkait pengelolaan pasir dan tanah uruk di Kecamatan Abeli.
Kemudian, kedua mendesak DPRD Kota Kendari untuk memanggil pihak-pihak terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP) mengenai aktivitas pengelolaan pasir dan tanah uruk di Kecamatan Abeli.
Ketua Komisi III Laode Azhar menyampaikan, DPRD Kota Kendari memahami betul keresahan yang dirasakan masyarakat. Pasalnya, penambangan galian C di wilayah Nambo-Abeli telah menjadi sumber mata pencaharian utama bagi sebagian besar warga sekitar.
Lebih jauh lagi, larangan ini juga berpotensi mempengaruhi proses pembangunan di Kota Kendari, mengingat sebagian besar proyek pembangunan di kota ini menggunakan material pasir yang berasal dari wilayah Nambo.
Mengingat pentingnya masalah ini, lanjut dia, DPRD Kota Kendari berjanji akan memfasilitasi aduan masyarakat ini kepada pihak-pihak terkait. Meski demikian, DPRD juga menjelaskan bahwa kewenangan perizinan tambang galian C berada di tangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, bukan Pemerintah Kota maupun DPRD Kota Kendari.
“Kita akan fasilitasi mereka ini. Karena yang mengeluarkan kebijakan itu dari DPRD maupun dari pemerintah kota,” kata La Ode Azhar.
Ia menambahkan, berdasarkan surat yang diterima DPRD dari masyarakat itu ternyata yang mengeluarkan larangan itu dari aparat penegak hukum (APH) yakni dari kepolisian dan belum ditau alasannya, sehingga bisa ada larangan.
“Langkah yang sekarang kita akan ke Polres untuk menemui mereka yang melarang. Nanti tiba di sana kita tanya harapan mereka seperti apa dan soluainya seperti kepada masyarakat yang mengantungkan hidupnya di pasir Nambo ini,” tutupnya.