Kendari, Tajukinfo.com – Komisi I dan II DPRD Kota Kendari melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai pihak terkait dugaan pelanggaran operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Exodus, Selasa 19 Agustus 2025.
RDP dipimpin oleh Laode Abd. Arman, ini digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Kendari dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, perwakilan Bapenda Kota Kendari, Dinas Pariwisata dan Ekraf Kota Kendari, Dinas PM dan PTSP Kota Kendari, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Kendari, Bagian Hukum Kota Kendari, pihak THM Exodus, serta Konsorsium Aktivis dan Ormas Menggugat.
Selain Laode Abd. Arman, hadir pula anggota DPRD lainnya yaitu Ketua Komisi 1 Zulham Damu, Ketua Komisi 2 Jabar Al Jufri, Hamida Sudu, Laode lawama, Hetty Saranani, La Ami, Fadhal Rahmat, Nasaruddin Saud, Saharuddin, Jumran, Fitri Yanti Rifai, dan Arwin.
Dalam rapat tersebut membahas dugaan THM Exodus yang tidak sesuai aturan operasional maupun dokumen-dokumen pendukung yang legal. Setelah mendengarkan berbagai pernyataan dari peserta rapat dan melakukan diskusi mendalam,
DPRD Kota Kendari ada beberapa kesimpulang yakni mulai 19 Agustus 2025, kegiatan/aktivitas diskotik dan restoran pada THM Exodus untuk dihentikan dan pihak THM Exodus segera mengurus perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan DPRD Kota Kendari akan mengagendakan peninjauan lapangan di THM Exodus.
Pimpinan rapat, Laode Abd. Arman, menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menegakkan aturan dan memastikan seluruh kegiatan usaha di Kota Kendari berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa semua THM memiliki izin yang lengkap dan beroperasi sesuai dengan aturan yang ada. Ini demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kota Kendari,” tutupnya.