Kendari, Tajukinfo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mendukung langkah Wali Kota Kendari menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan alat perekam pajak pada pelaku usaha dengan Bank Sultra, Kamis 2 Maret 2026.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu mencegah kebocoran PAD melalui pengawasan transaksi usaha. Kemudian untuk mencegah manipulasi data pajak oleh wajib pajak, serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pembayaran pajak daerah.
Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik mengatakan bahwa alat perekam pajak ini bisa meningkatkan pendapatan daerah, karena transaksi usaha bisa dilakukan secara transparan. Dan ini juga bisa mencegah kebocoran pajak dan manipulasi data oleh wajib pajak dan memastikan pelaporan pajak yang akurat dan jujur.
“Dengan langkah ini kita harap dapat
.eningkatkan penerimaan pajak daerah dengan memantau potensi pajak secara akurat. Kemudian menciptakan sistem perpajakan yang adil, jujur, dan berintegritas serta mengurangi peluang penghindaran pajak dan kecurangan dalam pelaporan transaksi,” kata LM Rajab Jinik.
Untuk itu, anggota DPRD Kota Kendari dua periode ini menilai langkah yang dilakukan Wali Kota Kendari Siska Karina Imran sanga tepat dalam meningkatkan pendapat daerah serta mencegah kebocoran PAD dari berbagai sektor.

Ia menambahkan bahwa perlunya ketegasan dari Wali Kota Kendari terhadap pengelolaan sektor-sektor potensial, khususnya dari sektor pajak restoran, hotel, kafe, rumah makan, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) guna menghindari kebocoran dan optimalisasi realisasi anggaran agar tidak terjadi defisit kedepannya.
“Di bawah kepemimpinan Siska dan Sudirman ini kita harapkan ada ketegasan kepada para wajib pajak. Kita harapkan juga langkah ini bisa berjalan dengan baik untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah demi mendukung pembangunan kota yang lebih baik,” tutupnya.
Sementara itu, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak restoran, hotel, kafe, rumah makan, dan pelaku UMKM.
“Saya setiap hari memantau langsung perkembangan pendapatan daerah. Dengan alat perekam pajak ini, kita bisa mengukur secara real time transaksi usaha, sehingga potensi pajak tidak lagi bocor,” kata Siska Karina Imran.

Ia menekankan bahwa seluruh pelaku usaha yang menjadi wajib pajak daerah wajib menggunakan alat perekam pajak yang terintegrasi dengan sistem perbankan melalui Bank Sultra. Kebijakan ini akan diperkuat dengan regulasi agar seluruh transaksi pajak daerah terpusat dan mudah diawasi.
Menurutnya, penetapan Bank Sultra sebagai Bank RKUD bukan tanpa alasan. Selain sebagai bank daerah yang dimiliki bersama oleh pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara, kebijakan ini juga akan memberikan dampak finansial kembali ke daerah melalui deviden dan penguatan modal
“Kalau kita menyimpan dan bertransaksi di bank daerah, manfaatnya kembali ke daerah. Ini bukan sekadar kebijakan administrasi, tapi strategi pembangunan daerah,” tegasnya
Ia juga menyampaikan rencana penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Kendari ke Bank Sultra sebagai bentuk penguatan peran bank daerah dalam mendukung pembangunan
Selain fokus pada optimalisasi pajak, kerja sama ini turut diharapkan mendukung pembinaan UMKM, peningkatan kualitas usaha masyarakat, serta integrasi program ekonomi sirkular seperti bank sampah yang telah berjalan di beberapa kelurahan di Kendari. Program tersebut bahkan telah memberikan manfaat ekonomi langsung bagi warga melalui sistem tabungan dari pengelolaan sampah rumah tangga.(Adv).
















