Kendari, Tajukinfo.com – Pemerintah kota (Pemkot) Kendari melalui Inspektorat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Antikorupsi bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis 22 Oktober 2026.
Kegiatan dibuka oleh Sekda Kota Kendari Amir Hasan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas serta mencegah praktik korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sosialisasi tersebut mengusung tema “Membangun Ekosistem Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah yang Bersih Tanpa Korupsi
Pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Melalui kegiatan tersebut, para penyedia barang dan jasa diharapkan memahami pentingnya menjalankan proses pengadaan secara transparan, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sekda Kota Kendari, Amir Hasan menekankan pentingnya komitmen bersama antara pemerintah dan penyedia barang dan jasa untuk membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas. Menurutnya, pencegahan korupsi membutuhkan kesadaran dan tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan
Sekda juga berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman para penyedia barang dan jasa mengenai risiko korupsi serta mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat, adil, dan bebas dari praktik yang bertentangan dengan hukum. Dengan demikian, pelaksanaan pengadaan dapat memberikan manfaat optimal bagi pemerintah dan masyarakat Kota Kendari
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Kendari bersama Inspektorat Kota Kendari terus mendorong terwujudnya ekosistem pengadaan barang dan jasa yang bersih, berintegritas, dan bebas dari korupsi. Sinergi antara pemerintah dan penyedia barang dan jasa diharapkan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik
















