Kendari, Tajukinfo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengingatkan pihak Sstasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara untuk tidak melayani pengisian BBM subsidi mengunakan barcode milik orang lain. Selain itu juga, masyarakat diminta tidak memakai bukan miliknya agar tidak berurusan dengan hukum.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari La Ode Azhar mengatakan bahwa DPRD juga menyoroti penanganan pelanggaran di SPBU oleh PT Pertamina, karena masih terdapat kesan kurang tegas dalam menindak berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Ia mengaku telah mendatangi kantor Pertamina Regional Sulawesi di Makassar pada pekan sebelumnya untuk mempertanyakan penanganan pelanggaran yang ditemukan selama pengawasan di sejumlah SPBU
“DPRD telah melakukan pemantauan langsung dan menemukan sejumlah persoalan. Dan empertanyakan langkah konkret Pertamina dalam menindaklanjuti temuan tersebut, karena pelanggaran sudah di depan mata, bahkan ada dugaan unsur pidana,” ungkapnya.
La Ode Ashar menegaskan, Pertamina harus menjalankan mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi secara konsisten terhadap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran. Karena sejumlah pekerja SPBU yang ditemukan melanggar aturan telah dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, menurutnya, penindakan terhadap pekerja tidak boleh menjadi satu-satunya langkah, sementara dugaan pelanggaran pada tingkat pengelolaan SPBU juga perlu mendapat perhatian.
Untuk itu, meminta Pertamina membuka data penyaluran BBM dari tingkat distribusi ke masing-masing SPBU. Data yang diminta meliputi jumlah distribusi BBM, kuota setiap SPBU, hingga realisasi penyaluran harian.
“Kalau datanya dibuka, kita bisa melakukan pengecekan silang dan mengidentifikasi siapa yang melakukan pengisian berulang. Kendaraan yang mengisi setiap hari bisa ditelusuri melalui data yang terekam,” tutupnya.
Selain itu, La Ode Azhar menyampaikan bahwa pada saat rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan antrean dan dugaan penyalahgunaan barcode BBM di SPBU wilayah Kendari bahwa pihak kepolisian menyampaikan bahwa penggunaan barcode milik orang lain dapat masuk kategori tindak pidana karena berkaitan dengan penggunaan hak orang lain dan dugaan manipulasi.
“Silakan masyarakat yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan hal tersebut, karena pihak kepolisian sudah menyampaikan bahwa penggunaan barcode milik orang lain bisa masuk kategori pidana,” kata La Ode Azhar Rabu 14 Oktober 2026.
Politisi Partai Golkar ini mempersilahkan
pengecer BBM khusunya yang subsidi agar menggunakan barcode sendiri ketika mengantre dan melakukan pengisian bahan bakar, bukan memanfaatkan barcode milik pihak lain.
“Kalau mau mengantre, silakan gunakan barcode milik sendiri. Jangan pernah menggunakan barcode orang lain,” jelasnya.
















