Jumat, 12 Juni 2026
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Sultra Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Mubar

Redaksi TI by Redaksi TI
11 Juni, 2026
in Hukum
0
Polda Sultra Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Mubar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Kendari, Tajukinfo.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah di wilayah Kabupaten Muna Barat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sekitar 8.000 liter BBM campuran jenis solar dan minyak tanah serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Dir Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman, menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu 6 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, ketika personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra menemukan aktivitas mencurigakan di pesisir pantai Desa Pajala, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, petugas mendapati adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.

You might also like

Operasi Pekat Anoa 2026, Polda Sultra Ungkap 338 Kasus dan Amankan 395 Orang

Ditlantas Polda Sultra Gelar Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan di Berbagai Titik di Kota Kendari

Jumat Curhat Polda Sultra di Kelurahan Mokoau, Warga Keluhkan Kamtibmas dan Knalpot Brong

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka AB, diketahui bahwa yang bersangkutan memperoleh BBM jenis solar dan minyak tanah dari beberapa pihak, yakni LA, TK, dan MU. Tersangka membeli sekitar 2.000 liter solar dan 2.000 liter minyak tanah dari LA, masing-masing senilai Rp24 juta. BBM tersebut dikemas dalam jerigen berkapasitas 20 liter dan diangkut dari SPBN di Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah, menggunakan mobil pick up menuju rumah tersangka di Desa Pajala.

Selain itu, tersangka juga membeli sekitar 1.000 liter minyak tanah dari TK dengan nilai Rp12 juta, serta memperoleh tambahan sekitar 2.000 liter solar dan 1.000 liter minyak tanah dari MU yang berada di Desa Pajala. “Hasil penelusuran, seluruh BBM tersebut kemudian dikumpulkan di rumah tersangka hingga mencapai sekitar 4.000 liter solar dan 4.000 liter minyak tanah,” ungkap Kombes Dodi.

Dalam kurun waktu 1 hingga 5 Juni 2026, tersangka bersama sejumlah rekannya secara bertahap memindahkan BBM tersebut ke kapal kayu miliknya yang berada di pesisir pantai Desa Pajala. Proses pencampuran dilakukan dengan menggunakan tandon berkapasitas 1.000 liter, di mana solar dan minyak tanah dicampur hingga merata sebelum dipindahkan ke dalam drum plastik berukuran 200 liter menggunakan mesin alkon. Aktivitas tersebut dilakukan berulang kali hingga menghasilkan sekitar 8.000 liter BBM campuran yang disimpan dalam 43 drum plastik.

Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan seluruh BBM campuran tersebut berada di dalam sebuah kapal kayu berwarna putih, hijau, dan merah milik tersangka yang bersandar di pesisir pantai Desa Pajala.

Dalam pengungkapan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Sultra mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kapal kayu tanpa nama, sekitar 8.000 liter BBM campuran yang tersimpan dalam 43 drum plastik, satu unit mesin alkon yang digunakan untuk memindahkan BBM, serta satu unit tandon berkapasitas 1.000 liter yang digunakan sebagai tempat pencampuran.

Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga melakukan penangkapan terhadap AB di Desa Pajala, serta LA dan TK di Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna, yang diduga berperan sebagai pihak yang menjual BBM kepada tersangka utama. Sedangkan MU belum diketahui keberadaannya.

Saat ini, penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan AB, LA, dan TK sebagai tersangka. Ketiganya diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Dir Krimsus.

Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi dan niaga BBM subsidi yang dapat merugikan negara serta mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh bahan bakar bersubsidi sesuai peruntukannya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan sekitarnya.

Polda Sultra mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan, penimbunan, maupun memperjualbelikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal. BBM subsidi merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan sektor-sektor tertentu guna mendukung kesejahteraan serta perekonomian rakyat. Setiap bentuk penyimpangan distribusi dan niaga BBM subsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merugikan negara dan menghambat ketersediaan BBM bagi masyarakat yang membutuhkan.

Oleh karena itu, Polda Sultra mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran BBM subsidi dan segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan praktik penyalahgunaan atau perdagangan ilegal BBM bersubsidi di wilayahnya. (DN)

Tags: BBM SubsidiMuna BaratPolda Sultra
Previous Post

Dikbud Kota Kendari Gelar Sosialisasi Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif

Next Post

Wamendagri Buka Temu Karya Nasional di Konawe, Dorong Sinergi Pembangunan dari Desa

Redaksi TI

Redaksi TI

Berita Terkait

Operasi Pekat Anoa 2026, Polda Sultra Ungkap 338 Kasus dan Amankan 395 Orang
Hukum

Operasi Pekat Anoa 2026, Polda Sultra Ungkap 338 Kasus dan Amankan 395 Orang

by Redaksi TI
10 Juni, 2026
Ditlantas Polda Sultra Gelar Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan di Berbagai Titik di Kota Kendari
Hukum

Ditlantas Polda Sultra Gelar Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan di Berbagai Titik di Kota Kendari

by Redaksi TI
8 Juni, 2026
Jumat Curhat Polda Sultra di Kelurahan Mokoau, Warga Keluhkan Kamtibmas dan Knalpot Brong
Hukum

Jumat Curhat Polda Sultra di Kelurahan Mokoau, Warga Keluhkan Kamtibmas dan Knalpot Brong

by Redaksi TI
5 Juni, 2026
Ditresnarkoba Polda Sultra Lakukan Tes Urine Personel, Pastikan Anggota Bebas Narkoba
Hukum

Ditresnarkoba Polda Sultra Lakukan Tes Urine Personel, Pastikan Anggota Bebas Narkoba

by Redaksi TI
3 Juni, 2026
Sejak Januari – Mei 2026, Polda Sultra Catat 109 Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Hukum

Sejak Januari – Mei 2026, Polda Sultra Catat 109 Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

by Redaksi TI
29 Mei, 2026
Next Post
Wamendagri Buka Temu Karya Nasional di Konawe, Dorong Sinergi Pembangunan dari Desa

Wamendagri Buka Temu Karya Nasional di Konawe, Dorong Sinergi Pembangunan dari Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Sampai Terlewat!

Warga Konkep Hilang di Perairan Boepinang Bombana Belum Ditemukan
Peristiwa

Warga Konkep Hilang di Perairan Boepinang Bombana Belum Ditemukan

11 Juni, 2026
Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Jalan Salangga Kendari
Kriminal

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Jalan Salangga Kendari

11 Juni, 2026
Wamendagri Buka Temu Karya Nasional di Konawe, Dorong Sinergi Pembangunan dari Desa
Pemerintah

Wamendagri Buka Temu Karya Nasional di Konawe, Dorong Sinergi Pembangunan dari Desa

11 Juni, 2026
Polda Sultra Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Mubar
Hukum

Polda Sultra Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Mubar

11 Juni, 2026
Dikbud Kota Kendari Gelar Sosialisasi Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
Advetorial

Dikbud Kota Kendari Gelar Sosialisasi Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif

11 Juni, 2026
Operasi Pekat Anoa 2026, Polda Sultra Ungkap 338 Kasus dan Amankan 395 Orang
Hukum

Operasi Pekat Anoa 2026, Polda Sultra Ungkap 338 Kasus dan Amankan 395 Orang

10 Juni, 2026

Kategori

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Konawe Utara
  • Kota Kendari
  • Kriminal
  • Lainnya
  • Muna Barat
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Rekomendasi

Ikut Retreat Kepala Daerah, Irham Kalenggo : Belajar Kedisiplinan dan Pengelolaan Keuangan Daerah

Ikut Retreat Kepala Daerah, Irham Kalenggo : Belajar Kedisiplinan dan Pengelolaan Keuangan Daerah

22 Februari, 2025

Ratusan Personel TNI-Polri Amankan Debat Kedua Pilwali Kendari

11 November, 2024
242 Calon Kepala Daerah Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Dilantik

242 Calon Kepala Daerah Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Dilantik

17 Februari, 2025
Tajuk Info

BTN PNS Blok 27 No. 8 Kel. Watubangga
Kec. Baruga Kota Kendari - Sulawesi Tenggara

Kontak Admin : 0822 2343 2337
Email : Admin@tajukinfo.com

Menu Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kontak Kami

Berita Terkini

Warga Konkep Hilang di Perairan Boepinang Bombana Belum Ditemukan

Warga Konkep Hilang di Perairan Boepinang Bombana Belum Ditemukan

11 Juni, 2026
Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Jalan Salangga Kendari

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Jalan Salangga Kendari

11 Juni, 2026

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Lainnya

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia