Kendari, Tajukinfo.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, memfasilitasi pertemuan antara pihak PT TAS dan sejumlah pendemo terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap salah satu karyawan, Selasa 8 April 2026.
Fasilitasi ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah Kota Kendari dalam menjembatani konflik industrial yang terjadi antara perusahaan dan pekerja. Persoalan utama yang mencuat adalah dugaan PHK sepihak yang dinilai merugikan karyawan bersangkutan.
Dalam forum dialog tersebut, perwakilan pendemo yang didominasi kalangan pemuda dan aktivis menyampaikan keberatan atas kebijakan perusahaan. Mereka menuntut adanya keadilan, transparansi terkait alasan pemecatan, serta pemenuhan hak-hak normatif karyawan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, pihak pemerintah melalui Sekda dan jajaran terkait memberikan penjelasan mengenai aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Pemerintah menekankan pentingnya penyelesaian konflik melalui mekanisme yang sah, termasuk mediasi, agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.
Selain itu, pemerintah juga mendorong pihak perusahaan untuk membuka ruang komunikasi yang lebih baik dengan karyawan. Hal ini penting guna menghindari kesalahpahaman dan menjaga hubungan industrial yang harmonis di lingkungan kerja
Tujuan utama dari pertemuan ini adalah menciptakan ruang dialog terbuka yang konstruktif. Pemerintah berharap pihak perusahaan dapat meninjau kembali kebijakan yang diambil atau memberikan solusi yang adil, termasuk kemungkinan kompensasi bagi karyawan yang terdampak
Dengan adanya mediasi ini, diharapkan kedua belah pihak dapat menemukan titik temu tanpa harus melanjutkan konflik ke aksi yang lebih besar. Pemerintah Kota Kendari menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai penengah dalam setiap persoalan ketenagakerjaan demi menjaga stabilitas sosial dan ekonomi daerah.















