Jumat, 17 Juli 2026
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Pembangunan Perumahan PT. Puri Mega Amaliah Ditemukan Pelanggaran

Redaksi TI by Redaksi TI
23 Juli, 2025
in Pemerintah
0
Pembangunan Perumahan PT. Puri Mega Amaliah Ditemukan Pelanggaran

Ketgam : Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman sidak pembangunan PT. Puri Mega Amaliah

3
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Kendari, Tajukinfo.com – Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, melakukan kunjungan langsung ke rumah warga di Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, yang dilaporkan rusak akibat pembangunan perumahan oleh PT. Puri Mega Amaliah, Selasa 22 Juli 2025.

Kunjungan ini dilakukan untuk menyelidiki aduan warga terkait kerusakan properti dan dampak lingkungan dari proyek pembangunan tersebut.

You might also like

ASN Pemkot Kendari Diminta Perkuat Integritas, Tolak Gratifikasi dan Cegah Korupsi

Wali Kota Kendari Tinjau Pembangunan Kampung Nelayan Tiga Kelurahan

Ketua TP PKK Kota Kendari Hadiri Puncak HKG PKK ke-54 di Makassar

Hasil investigasi yang dilakukan Sudirman bersama tim Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mengungkap fakta bahwa PT. Puri Mega Amaliah melakukan pembangunan yang menyalahi ketentuan teknis dan kaidah lingkungan.

“Setelah kita tinjau di lapangan ternyata memang secara izin pun mereka tidak melengkapi, maka kami lihat tadi ada rumah yang berdiri kurang lebih 20 mereka juga belum mengurus izin PBG,” kata Sudirman.

Lebih lanjut, Sudirman menyoroti bahwa pihak developer belum menyelesaikan dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan syarat wajib sebelum memulai pembangunan.

“Ada dua permasalahan kita temukan yang pertama pembangunan ini tidak ada izin Persetujuan Bangunan Gedung, yang kedua soal kerusakan rumah warga dan pihak pengembangan harus bertanggung jawab,” tegas Sudirman.

Atas temuan ini, Sudirman memerintahkan dinas terkait untuk menggelar rapat internal guna menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Pemerintah Kota Kendari juga berencana memanggil pihak PT. Puri Mega Amaliah untuk mempertanggungjawabkan aktivitas pembangunan yang dilakukan tanpa izin resmi.

Diketahui turan mengenai KRK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 193 hingga 197 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021. Sementara itu, ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 16 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 46 ayat (1) dan (2) UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun dan/atau denda hingga Rp50 juta.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Sulawesi Tenggara menyatakan bahwa tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus pengerusakan rumah warga di Lepo-lepo. Laporan warga yang diajukan sejak Januari 2025 bahkan telah dihentikan oleh penyidik. Keputusan ini memicu kecaman dari Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pembangunan Kota Kendari (Gerbang Kota), yang menilai adanya upaya perlindungan terhadap oknum polisi berinisial Ipda AG dan pengusaha developer Hj. Bunga Tang.

“Kami meminta penghentian penerbitan izin pembangunan perumahan dan meminta agar pihak pengembang serta pemilik lahan melakukan ganti rugi,” ujar Sarman, koordinator Aliansi Gerbang Kota, dalam aksi sebelumnya di depan DPRD Kota Kendari.

Sarman menegaskan bahwa pernyataan penyidik Polda Sultra menunjukkan dugaan pembiaran terhadap pelaku, termasuk oknum polisi yang diduga terlibat.

Kasus ini berawal dari laporan warga Kelurahan Lepo-lepo, YA, yang melaporkan kerusakan pagar dan fasilitas panjat dinding miliknya akibat pembangunan talud di lahan milik oknum polisi, Ipda AG, sejak Agustus 2023. Meski laporan telah diajukan ke Polda Sultra, warga menilai proses hukum berjalan lamban. Aliansi Gerbang Kota juga mendesak Propam Polda Sultra untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum polisi secara transparan.

Tags: Pemkot KendariPT. Puri Mega AmaliahSidakSudirmanWakil Wali Kota Kendari
Previous Post

Sekretariat DPRD Kota Kendari Terima Siswa Magang SMKN 7 Kabupaten Muna

Next Post

DPRD Kota Kendari Soroti Penyaluran BBM Subsidi ke Nelayan

Redaksi TI

Redaksi TI

Berita Terkait

ASN Pemkot Kendari Diminta Perkuat Integritas, Tolak Gratifikasi dan Cegah Korupsi
Pemerintah

ASN Pemkot Kendari Diminta Perkuat Integritas, Tolak Gratifikasi dan Cegah Korupsi

by Redaksi TI
15 Juli, 2026
Wali Kota Kendari Tinjau Pembangunan Kampung Nelayan Tiga Kelurahan
Pemerintah

Wali Kota Kendari Tinjau Pembangunan Kampung Nelayan Tiga Kelurahan

by Redaksi TI
15 Juli, 2026
Ketua TP PKK Kota Kendari Hadiri Puncak HKG PKK ke-54 di Makassar
Pemerintah

Ketua TP PKK Kota Kendari Hadiri Puncak HKG PKK ke-54 di Makassar

by Redaksi TI
13 Juli, 2026
Pemkot Kendari dan BNN Perkuat Sinergi Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba
Pemerintah

Pemkot Kendari dan BNN Perkuat Sinergi Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba

by Redaksi TI
9 Juli, 2026
Gubernur Sultra Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD
Pemerintah

Gubernur Sultra Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD

by Redaksi TI
7 Juli, 2026
Next Post
DPRD Kota Kendari Soroti Penyaluran BBM Subsidi ke Nelayan

DPRD Kota Kendari Soroti Penyaluran BBM Subsidi ke Nelayan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Sampai Terlewat!

ASN Pemkot Kendari Diminta Perkuat Integritas, Tolak Gratifikasi dan Cegah Korupsi
Pemerintah

ASN Pemkot Kendari Diminta Perkuat Integritas, Tolak Gratifikasi dan Cegah Korupsi

15 Juli, 2026
Wali Kota Kendari Tinjau Pembangunan Kampung Nelayan Tiga Kelurahan
Pemerintah

Wali Kota Kendari Tinjau Pembangunan Kampung Nelayan Tiga Kelurahan

15 Juli, 2026
Ketua TP PKK Kota Kendari Hadiri Puncak HKG PKK ke-54 di Makassar
Pemerintah

Ketua TP PKK Kota Kendari Hadiri Puncak HKG PKK ke-54 di Makassar

13 Juli, 2026
Apresiasi Dukungan Pemkab, Ketua KONI Busel: Perhatian Bupati Muhammad Adios Dongkrak Prestasi Olahraga Daerah
Olahraga

Apresiasi Dukungan Pemkab, Ketua KONI Busel: Perhatian Bupati Muhammad Adios Dongkrak Prestasi Olahraga Daerah

13 Juli, 2026
Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Wali Kota Kendari Resmikan Pasar Banteng di Anduonohu
Ekonomi

Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Wali Kota Kendari Resmikan Pasar Banteng di Anduonohu

9 Juli, 2026
Semangat Kabarakatino Witeno Wuna, AKBP Ikrar Potawari Undang Warga Muna Hadiri KKMM Sultra
Budaya

Semangat Kabarakatino Witeno Wuna, AKBP Ikrar Potawari Undang Warga Muna Hadiri KKMM Sultra

9 Juli, 2026

Kategori

  • Advetorial
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Konawe Utara
  • Kota Kendari
  • Kriminal
  • Lainnya
  • Muna Barat
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Rekomendasi

Pimpin Apel Gabungan, Sekda Tegaskan Disiplin dan Loyalitas ASN Pemkot Kendari

Pimpin Apel Gabungan, Sekda Tegaskan Disiplin dan Loyalitas ASN Pemkot Kendari

8 Juni, 2026
Wakil Ketua DPRD Kota Kendari Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga Anduonohu

Wakil Ketua DPRD Kota Kendari Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga Anduonohu

28 Juni, 2025
FORKI Sultra Diminta Lakukan Evaluasi Besar Usai Gagal di PON Bela Diri dan Popnas

FORKI Sultra Diminta Lakukan Evaluasi Besar Usai Gagal di PON Bela Diri dan Popnas

8 November, 2025
Tajuk Info

BTN PNS Blok 27 No. 8 Kel. Watubangga
Kec. Baruga Kota Kendari - Sulawesi Tenggara

Kontak Admin : 0822 2343 2337
Email : Admin@tajukinfo.com

Menu Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kontak Kami

Berita Terkini

ASN Pemkot Kendari Diminta Perkuat Integritas, Tolak Gratifikasi dan Cegah Korupsi

ASN Pemkot Kendari Diminta Perkuat Integritas, Tolak Gratifikasi dan Cegah Korupsi

15 Juli, 2026
Wali Kota Kendari Tinjau Pembangunan Kampung Nelayan Tiga Kelurahan

Wali Kota Kendari Tinjau Pembangunan Kampung Nelayan Tiga Kelurahan

15 Juli, 2026

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Lainnya

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia