Kendari, Tajukinfo.com – Call Center 112 dihadirkan untuk mempermudah identifikasi permasalahan dan penanganan masalah yang diadukan oleh masyarakat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Call Center 112 yang telah dilaunching oleh Wali Kota Kendari Siska Karina Imran pada penyampaian program 100 hari kerja, 11 Juni 2025 lalu. Layanan momor panggilan darurat 112 adalah layanan nomor yang digunakan untuk keperluan pengaduan keadaan darurat kepada masyarakat, Layanan ini “Gratis” menggunakan telepon genggam dan tinggal tekan nomor 112.
Masyarakat bisa langsung menelepon yang akan terhubung ke call taker dan langsung berkomunikasi terkait aduan darurat yang diinginkan, dari call taker nomor telepon pengadu yang akan menjadi tiket serta langsung terkoneksi ke OPD tekhnis yang dituju dan disebut Dispachter.
Kepala Bidang Penyelenggraan e-Government Diskominfo Kota Kendari, Hery, S.Si, M.Si, mengatakan, adapun aduan darurat ini meliputi kebakaran, kerusuhan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum serta keadaan darurat yang ditetapkan pemerintah.
Dalam evaluasi sebulan laporan produktifitas petugas Call Taker 112 Kota Kendari mulai tanggal 10 sampai 30 Juni 2025 total panggilan masuk 5.982 meliputi panggilan antrian sejumlah 2.238 dalam panggilan ini penlepon belum sempat masuk tapi sudah ternotifikasi dalam sistem.
Kemudian panggilan tak terjawab 3.744 panggilan yang meliputi. Panggilan valid 2.522, dalam panggilan valid ini penelpon komunikasi di atas 10 detik tetapi banyak penelpon bukan pada kedaruratan hanya sebatas konsultasi dan panggilan tidak valid (prank ghost) 1.222 panggilan, dalam panggilan ini biasanya penelpon iseng dan tidak bersuara
“Panggilan aduan ini secara otomatis langsung terekam dalam sistem aduan yang meliputi suara penelpon, nomor telepon, serta titik lokasi, jadi kami bisa tahu seberapa besar aduan yang coba-coba dan yang memang melakukan aduan pada peruntukannya,” kata Hery, Selasa 8 Juli 2025.
Dari jumlah panggilan kedaruaratan oleh masyarakat Kota Kendari laporan yang ditindak lanjuti 99 laporan. Dalam permasalahan panggilan masih ada masyarakat yang belum memahami penggunaan Call center 112 dalam peruntukannya seperti aduan handphone terblokir, atau handphone terkunci.
“Masih ada juga ketika OPD tekhnis turun langsung kelapangan itu tidak ada kejadian apa-apa, ini menjadi tantangan juga bagi OPD tekhnis dalam selalu sigap terkait layanan kedaruratan terhadap masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari evaluasi dan rekomendasi berdasarkan hasil pemantauan terdapat beberapa permasalahan seperti tingginya jumlah prank call sekitar 33 persen dari total panggilan hal ini mengganggu efisiensi dan evektivitas pelayanan.
“Pada rekapitulasi bulan ini kami bisa melihat kondisi permasalahan yang ada seperti gangguan keamanan dan ketertiban, kebakaran, pohon tumbang, kebencanaan, PDAM, lampu jalan, kerusakan konstruksi, narkoba, permintaan Ambulance, serta gangguan PLN dan ini bisa menjadi referensi dalam menginventarisasi permasalahan dan penanganannya secara cepat di pemerintah Kota Kendari,” tegas Hery.
















