Jumat, 16 Oktober 2026
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
No Result
View All Result
Home Lainnya

Kuasa Hukum La Ndoada Bakal Layangkan Pengaduan di PT dan MA

Redaksi TI by Redaksi TI
19 November, 2024
in Lainnya
0
Kuasa Hukum La Ndoada Bakal Layangkan Pengaduan di PT dan MA
3
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Kendari, Tajukinfo.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arya Putra Negara Kutawaringin, S.H., M.H. menolak seluruh permohonan praperadilan kuasa hukum La Ndoada pada saat sidang putusan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sulawesi Tenggara, Senin (18/11/2024).

Dalam putusannya, Hakim Arya Putra menolak permohonan Praperadilan Pemohon dalam hal ini La Ndoada dengan alasan mengutip keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon Bambang Sutrisno Cs di Polres Kendari.

You might also like

PWI Pusat Minta Hotman Paris Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Asosiasi Pengusaha Wonua Mekongga Datangi Kantor PT Vale Indonesia Tbk di Kolaka, Tuntut Verifikasi Kemitraan dan Tender Terbuka

Siap Kawal Aspirasi, Ketua Kohati Badko HMI Sultra Siti Risnawati Terpilih Menjadi Pemuda Parlemen Indonesia 2025

“Permohonan dari pemohon ditolak untuk seluruhnya,” ujar Hakim saat membacakan amar putusan sidang praperadilan.

Menanggapi putusan ini, Kuasa hukum La Ndoada, Darpin S.H. yang di dampingi rekannya Muh. Amsar, S,sos. S.H.I. mengatakan, pada prinsipnya pihaknya mengapresiasi atas keputusan Majlis Hakim Tunggal saat memimpin sidang putusan pra peradilan ini. Akan tetapi, ia menganggap Majelis Hakim PN tidak tegas dan cacat formil dalam menangani kasus tersebut.

Sebab, Majelis Hakim sempat menunda sidang pertama selama tujuh hari yang dikarenakan termohon tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas. Kemudian sidang pertama baru dilanjutkan kembali setelah 14 hari penundaan. Lebih ironis, kata Darpin pada sidang berikutnya terjadi pergantian hakim tanpa adanya konfirmasi sebelumnya.

“Kami menganggap putusan Majelis Hakim terdapat kekeliruan atau cacat prosedur. Karena, yang sidang pertama ditunda selama dua minggu. Artinya, ini sudah tidak sesuai mekanisme Praperadilan, dan tanpa adanya konfirmasi, majelis Hakim yang memimpin perkara ini tiba-tiba diganti,” cetusnya.

Selanjutnya kata dia, mekanisme praperadilan sesuai Undang-undang itu dapat dilanjutkan selama 7 hari proses berjalan sejak didaftarkan. Sebagaimana panggilan resmi tanggal 28 Oktober 2024 lalu terhadap pemohon maupun termohon. Namun pada saat itu hakim menunda sidang. Alasannya bahwa pihak Polres Kendari sebagai termohon tidak hadir dengan alibi bahwa termohon dalam pengamanan Pilkada.

“Sementara nanti tanggal 27 November 2024 baru Pilkada dilaksanakan. Dan tidak mungkin semua anggota kepolisian di Polres Kendari itu turun mengamankan persiapan Pilkada. Karena dalam tugas sudah dibagi secara proporsional terkait tugas dan tanggungjawabnya. Termasuk jika ada kaitan proses hukum di pengadilan ada biro Humas atau hukum yang harus tangani,” terangnya.

Lanjut, Daprin menyampaikan, ia juga menduga bahwa ada intervensi di PN Kendari dari pihak lain dalam kasus ini. Sehingga dirinya menilai PN Sultra mengalami banyak kekeliruan dan tidak tegas dalam menangani perkara tersebut.

“Dimulai dari penundaan yang sampai dua minggu, alasan penundaan sidang pertama yang tidak jelas dan tanpa konfirmasi, Majelis Hakim tiba-tiba diganti,” ujarnya.

Olehnya itu, atas putusan hakim tunggal itu, pihaknya akan melakukan upaya pengaduan atau somasi ke pihak Pengadilan Tinggi (PT) Kendari dan ke Mahkamah Agung (MA) termasuk ke Badan pengawas Hakim ( BAWAS) terkait mekanisme praperadilan di PN Kendari tersebut. Selanjutnya kata Darpin, dalam perkara tersebut pihaknya berkeyakinan bahwa materi yang diajukan selaku pemohon sudah sesuai.

“Sebab, kaitan tersangka La Ndoada itu adalah legalitas yang kemudian dianggap (penggelapan). Padahal sudah ada kaplingan sebagian yang sebelum muncul Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) itu. Dan di atas lahan tersebut klien kami sudah mengolah dan menguasai sampai saat ini,” terangnya.

Kemudian, lanjut Darpin, bahwa kuasa hukum dan sekaligus pelapor di Polres Kendari yakni Risman Siregar mengakui warkah atau dokumen SHGB mereka tidak ada saat ikuti sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai pihak intervensi. Sebab yang di gugat pemohon adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota kendari saat itu pada Tahun 2021 dengan hasil NO (tidak ada pemenang).

“Dinyatakan NO karena kaitan KTP Pemohon dengan kelahiran tahun 1969 dianggap tidak sesuai dengan yang ada di Surat Keterangan Tanah (SKT) yang terbit Tahun 1977. Ternyata yang benar tahun lahir pemohon itu 1955, dan itu sudah dibuktikan di data Catatan Sipil (Capil) Kota Kendari. Sehingga ini sangat berkesesuaian dengan kepemilikan SKT itu, pomohon sudah berumur 25 tahun,” jelasnya.

Previous Post

Siap Menjamu Sulbar, Tim Sepak Bola Sultra Optimis Raih 3 Poin Pada Ajang Pra Popnas 2024

Next Post

Laga Pembuka Cabor Tenis Lapangan, Tuan Rumah Sultra Bertemu Sulsel Ajang Pra Popnas Zona IV

Redaksi TI

Redaksi TI

Berita Terkait

PWI Pusat Minta Hotman Paris Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Lainnya

PWI Pusat Minta Hotman Paris Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

by Redaksi TI
19 Juli, 2026
Asosiasi Pengusaha Wonua Mekongga Datangi Kantor PT Vale Indonesia Tbk di Kolaka, Tuntut Verifikasi Kemitraan dan Tender Terbuka
Lainnya

Asosiasi Pengusaha Wonua Mekongga Datangi Kantor PT Vale Indonesia Tbk di Kolaka, Tuntut Verifikasi Kemitraan dan Tender Terbuka

by Redaksi TI
18 Juni, 2026
Siap Kawal Aspirasi, Ketua Kohati Badko HMI Sultra Siti Risnawati Terpilih Menjadi Pemuda Parlemen Indonesia 2025
Lainnya

Siap Kawal Aspirasi, Ketua Kohati Badko HMI Sultra Siti Risnawati Terpilih Menjadi Pemuda Parlemen Indonesia 2025

by Redaksi TI
11 Agustus, 2025
Ketua DPRD Kota Kendari Hadiri Pisah Sambut Kapolresta Kendari
Lainnya

Ketua DPRD Kota Kendari Hadiri Pisah Sambut Kapolresta Kendari

by Redaksi TI
7 Juli, 2025
PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan
Lainnya

PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

by Redaksi TI
14 Juni, 2025
Next Post
Laga Pembuka Cabor Tenis Lapangan, Tuan Rumah Sultra Bertemu Sulsel Ajang Pra Popnas Zona IV

Laga Pembuka Cabor Tenis Lapangan, Tuan Rumah Sultra Bertemu Sulsel Ajang Pra Popnas Zona IV

Please login to join discussion

Jangan Sampai Terlewat!

Sosialisasi Antikorupsi, Wali Kota Kendari Ingatkan Pencegahan Korupsi Harus Jadi Aksi Nyata
Pemerintah

Sosialisasi Antikorupsi, Wali Kota Kendari Ingatkan Pencegahan Korupsi Harus Jadi Aksi Nyata

14 Oktober, 2026
DPRD Kota Kendari Minta Pertamina Sanski SPBU Melanggar, Pemakaian Barcode BBM Tidak Sesuai
Kota Kendari

DPRD Kota Kendari Minta Pertamina Sanski SPBU Melanggar, Pemakaian Barcode BBM Tidak Sesuai

14 Oktober, 2026
Pemkot Kendari Raih Predikat Sangat Baik Penilaian Kinerja Pelayanan Perizinan dan Investasi 2026
Pemerintah

Pemkot Kendari Raih Predikat Sangat Baik Penilaian Kinerja Pelayanan Perizinan dan Investasi 2026

13 Oktober, 2026
Pemkot Ajukam Empat Raperda ke DPRD Kota Kendari
Kota Kendari

Pemkot Ajukam Empat Raperda ke DPRD Kota Kendari

13 Oktober, 2026
Wali Kota Kendari Kunjungi RT.11/RW.07 Gandaria Utara Terkait Pengelolaan Lingkunan Secara Terpadu
Pemerintah

Wali Kota Kendari Kunjungi RT.11/RW.07 Gandaria Utara Terkait Pengelolaan Lingkunan Secara Terpadu

8 Oktober, 2026
Didampingi Ketua DPRD, Wali Kota Kendari Terima Aspirasi LSDP Rp107 Miliar
Pemerintah

Didampingi Ketua DPRD, Wali Kota Kendari Terima Aspirasi LSDP Rp107 Miliar

6 Oktober, 2026

Kategori

  • Advetorial
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Konawe Utara
  • Kota Kendari
  • Kriminal
  • Lainnya
  • Muna Barat
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Rekomendasi

Kuasa Hukum Mantan Kepala Inspektorat Konkep Angkat Bicara Usai Kliennya Ditetapkan Tersangka

Kuasa Hukum Mantan Kepala Inspektorat Konkep Angkat Bicara Usai Kliennya Ditetapkan Tersangka

9 Oktober, 2025
Rasak-Afdhal Paparkan Konsep Pembangunan Kota Kendari Menuju Kota Dalam Taman, Bertaqwa, Demokratis dan Sejahtera

Rasak-Afdhal Paparkan Konsep Pembangunan Kota Kendari Menuju Kota Dalam Taman, Bertaqwa, Demokratis dan Sejahtera

12 November, 2024
Wali Kota Kendari Tinjau Layanan 112, Dorong Optimalisasi dan Edukasi Masyarakat

Wali Kota Kendari Tinjau Layanan 112, Dorong Optimalisasi dan Edukasi Masyarakat

19 Juni, 2025
Tajuk Info

BTN PNS Blok 27 No. 8 Kel. Watubangga
Kec. Baruga Kota Kendari - Sulawesi Tenggara

Kontak Admin : 0822 2343 2337
Email : Admin@tajukinfo.com

Menu Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kontak Kami

Berita Terkini

Sosialisasi Antikorupsi, Wali Kota Kendari Ingatkan Pencegahan Korupsi Harus Jadi Aksi Nyata

Sosialisasi Antikorupsi, Wali Kota Kendari Ingatkan Pencegahan Korupsi Harus Jadi Aksi Nyata

14 Oktober, 2026
DPRD Kota Kendari Minta Pertamina Sanski SPBU Melanggar, Pemakaian Barcode BBM Tidak Sesuai

DPRD Kota Kendari Minta Pertamina Sanski SPBU Melanggar, Pemakaian Barcode BBM Tidak Sesuai

14 Oktober, 2026

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Lainnya

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia