Kendari, Tajukinfo.com – Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, secara resmi mengukuhkan Dewan Pendidikan Kota Kendari Masa Bakti 2025-2030 dalam yang berlangsung di Aula Samaturu, Balai Kota Kendari, Senin 9 Februari 2026.
Wakil Wali Kota Kendari Sudirman menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pengurus Dewan Pendidikan Kota Kendari yang baru saja dilantik, sekaligus mengapresiasi panitia pemilihan Dewan Pendidikan Kota Kendari periode 2025–2030 atas kerja dan dedikasinya.
“Dewan Pendidikan merupakan badan yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan hierarki secara langsung dengan pemerintah daerah. Namun demikian, perannya sangat strategis dan sinergis dalam mendukung kemajuan dunia pendidikan, khususnya di Kota Kendari,” kata Sudirman.
Ia berharap Dewan Pendidikan mampu mewadahi serta menyalurkan aspirasi masyarakat dalam perumusan kebijakan dan program pendidikan. Selain itu, Dewan Pendidikan diharapkan dapat meningkatkan tanggung jawab serta peran aktif seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, serta menciptakan suasana yang transparan, akuntabel, dan demokratis demi terwujudnya layanan pendidikan yang bermutu.
Lebih lanjut, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengharapkan Dewan Pendidikan dapat berkolaborasi erat dengan Dinas Pendidikan dan para pemangku kepentingan terkait, dengan menjalankan perannya sebagai pemberi pertimbangan dalam penentuan kebijakan pendidikan, pendukung penyelenggaraan pendidikan baik dari sisi pemikiran, tenaga maupun finansial, pengontrol transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan, serta mediator antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, ia juga menyinggung regulasi penugasan kepala sekolah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, Dewan Pendidikan terlibat langsung dalam tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah.
Dewan Pendidikan memiliki peran dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala sekolah. Oleh karena itu, kami berharap Dewan Pendidikan dapat ikut memantau dan mengevaluasi kinerja kepala sekolah di Kota Kendari demi peningkatan mutu pendidikan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Titi Fatmawati, menekankan bahwa jabatan sebagai pengurus Dewan Pendidikan bukanlah sekadar posisi seremonial, melainkan amanah moral untuk memastikan terpenuhinya hak-hak pendidikan masyarakat dengan standar yang baik.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan Dewan Pendidikan memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sehingga Dewan Pendidikan hadir sebagai representasi masyarakat yang perannya harus dirasakan oleh sekolah, orang tua, hingga pemerintah daerah.
“Dewan Pendidikan bukanlah kompetitor Dinas Pendidikan, melainkan mitra strategis dalam memajukan pendidikan mulai dari PAUD hingga pendidikan menengah,” jelasnya.
Dr. Titi Fatmawati juga mengingatkan empat peran utama Dewan Pendidikan yang harus dijalankan secara konsisten, yaitu sebagai pemberi pertimbangan kebijakan, pendukung partisipasi masyarakat, pengontrol transparansi dan akuntabilitas pendidikan, serta mediator antar pemangku kepentingan.
Ia berharap Kota Kendari sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara dapat menjadi barometer kemajuan pendidikan di Bumi Anoa. Untuk itu, pengurus Dewan Pendidikan yang baru diminta segera menyusun program kerja konkret melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan, turun langsung ke sekolah-sekolah, memastikan kesetaraan akses pendidikan, serta mendorong peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kendari yang diwakili oleh Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Dr. Haslita, menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan telah berupaya maksimal dalam memanfaatkan sumber daya yang ada, meskipun diakui capaian di tahun-tahun sebelumnya belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat.
Ia menegaskan visi Kota Kendari ke depan untuk bertransformasi menjadi “Kota Pendidikan”, dengan belajar dari kota-kota lain seperti Jakarta dan Yogyakarta yang mampu berkembang melalui sektor pendidikan.
Dr. Haslita juga menekankan pentingnya harmonisasi hubungan antara penyelenggara pendidikan, sekolah, dan masyarakat, serta mengembalikan fungsi sekolah sebagai ruang yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik. Selain itu, kepala sekolah didorong untuk terus berinovasi demi mencetak lulusan yang berakhlak, berkarakter, dan berbudaya.
Dinas Pendidikan Kota Kendari menyatakan kesiapan untuk bekerja sama secara teknis dengan Dewan Pendidikan Kota Kendari sebagai mitra strategis, serta memanfaatkan peran DPRD dalam mengawal regulasi pendidikan.
Adapun susunan Pengurus Dewan Pendidikan Kota Kendari Masa Bakti 2025–2030 yang dikukuhkan adalah sebagai berikut:
Ketua: Dr. Alamsyah Lotunani, S.E., M.Si.
Wakil Ketua: Drs. H. Rayen Ibrahim
Sekretaris: Dr. Milwan, S.Pd., M.Pd.
Bendahara: Herawati, S.Pd., M.Pd.
Beserta para anggota yang berasal dari unsur tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, kepala sekolah, DPRD, yayasan pendidikan, dan media.
Dengan pengukuhan ini, diharapkan Dewan Pendidikan Kota Kendari dapat menjalankan peran dan fungsinya secara optimal dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan serta mewujudkan Kota Kendari sebagai kota yang berdaya saing melalui sektor pendidikan.
















