Kendari, Tajukinfo.com – Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota Kendari, Yudhianto Mahardika Anton Timbang dan Hj. Nirna Lachmuddin mengajukan dua aduan ke DPRD Kota Kendari, Kamis 22 November 2024.
Ketua tim Hukum Yudhi-Nirna, Fatahillah SH mengaku telah mengajukan dua aduan di DPRD Kota Kendari terkait adanya dugaan keteribatan oknum Lurah Korumba dengan pengarahan sejumlah RT dan RW untuk mendukung pasangan calon walikota dan wakil wali kota nomor urut 3.
Selanjutnya, terkait adanya dugaan keterlibatan Ketua RT 08, Kelurahan Lahundape atas pemberian stempel pada surat undangan Kampanye Dialogis Sitya Giona NA-Subhan yg akan dilaksanakan, Rabu 20 November 2024.
“Peristiwa ini sudah sangat beredar di media-media di Kota kendari. Dan bahkan Bawaslu juga sudah mulai melakukan penyelidikan,” kata Fatahillah.
Ia menambahkan, Tim Kuasa, selain di Bawaslu, pihaknya akan terus mengawal proses dugaan pelanggaran terseburlt lewat DPRD Kota Kendari.
“Nah, kami selaku Tim Hukum Yudhi-Niran melihat dugaan peridtiwa ini merupakan sesuatu hal sangat mengecewakan. Nah jika benar adanya kejadian ini, maka sungguh sangat memalukan, karena seharsunya pesta demokrasi kita jaga bersama apalagi hampir semua calon kalangan anak-anak muda yang hebat,” jelasnya
Untuk itu, ia mengimbau dan mengajak untuk jaga bersama pesta demokrasi ini, jangan dipertontonkan hal-hal yang kurang mendidik. Sehingga bisa menjadikan bahan pembelajarn kurang baik untuk generasi kedepan lagi.
“Terkait masalah ini, lagi-lagi kami tegas untuk mengawal proses penangannya. Yang jelas kami tidak main-main dengan hal ini,” tegasnya.