Minggu, 12 Oktober 2025
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Pembangunan Perumahan PT. Puri Mega Amaliah Ditemukan Pelanggaran

Redaksi TI by Redaksi TI
23 Juli, 2025
in Pemerintah
0
Pembangunan Perumahan PT. Puri Mega Amaliah Ditemukan Pelanggaran

Ketgam : Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman sidak pembangunan PT. Puri Mega Amaliah

2
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Kendari, Tajukinfo.com – Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, melakukan kunjungan langsung ke rumah warga di Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, yang dilaporkan rusak akibat pembangunan perumahan oleh PT. Puri Mega Amaliah, Selasa 22 Juli 2025.

Kunjungan ini dilakukan untuk menyelidiki aduan warga terkait kerusakan properti dan dampak lingkungan dari proyek pembangunan tersebut.

You might also like

Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Penataan Ruang Kota Kendari

Pimpin Apel Gabungan, Sekda Ajak ASN Kota Kendari Tingkatkan Disiplin dan Semangat Pelayanan Publik

Pemkot Kendari Tertibkan Parkiran di Samping Mall The Park

Hasil investigasi yang dilakukan Sudirman bersama tim Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mengungkap fakta bahwa PT. Puri Mega Amaliah melakukan pembangunan yang menyalahi ketentuan teknis dan kaidah lingkungan.

“Setelah kita tinjau di lapangan ternyata memang secara izin pun mereka tidak melengkapi, maka kami lihat tadi ada rumah yang berdiri kurang lebih 20 mereka juga belum mengurus izin PBG,” kata Sudirman.

Lebih lanjut, Sudirman menyoroti bahwa pihak developer belum menyelesaikan dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan syarat wajib sebelum memulai pembangunan.

“Ada dua permasalahan kita temukan yang pertama pembangunan ini tidak ada izin Persetujuan Bangunan Gedung, yang kedua soal kerusakan rumah warga dan pihak pengembangan harus bertanggung jawab,” tegas Sudirman.

Atas temuan ini, Sudirman memerintahkan dinas terkait untuk menggelar rapat internal guna menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Pemerintah Kota Kendari juga berencana memanggil pihak PT. Puri Mega Amaliah untuk mempertanggungjawabkan aktivitas pembangunan yang dilakukan tanpa izin resmi.

Diketahui turan mengenai KRK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 193 hingga 197 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021. Sementara itu, ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 16 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 46 ayat (1) dan (2) UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun dan/atau denda hingga Rp50 juta.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Sulawesi Tenggara menyatakan bahwa tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus pengerusakan rumah warga di Lepo-lepo. Laporan warga yang diajukan sejak Januari 2025 bahkan telah dihentikan oleh penyidik. Keputusan ini memicu kecaman dari Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pembangunan Kota Kendari (Gerbang Kota), yang menilai adanya upaya perlindungan terhadap oknum polisi berinisial Ipda AG dan pengusaha developer Hj. Bunga Tang.

“Kami meminta penghentian penerbitan izin pembangunan perumahan dan meminta agar pihak pengembang serta pemilik lahan melakukan ganti rugi,” ujar Sarman, koordinator Aliansi Gerbang Kota, dalam aksi sebelumnya di depan DPRD Kota Kendari.

Sarman menegaskan bahwa pernyataan penyidik Polda Sultra menunjukkan dugaan pembiaran terhadap pelaku, termasuk oknum polisi yang diduga terlibat.

Kasus ini berawal dari laporan warga Kelurahan Lepo-lepo, YA, yang melaporkan kerusakan pagar dan fasilitas panjat dinding miliknya akibat pembangunan talud di lahan milik oknum polisi, Ipda AG, sejak Agustus 2023. Meski laporan telah diajukan ke Polda Sultra, warga menilai proses hukum berjalan lamban. Aliansi Gerbang Kota juga mendesak Propam Polda Sultra untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum polisi secara transparan.

Tags: Pemkot KendariPT. Puri Mega AmaliahSidakSudirmanWakil Wali Kota Kendari
Previous Post

Sekretariat DPRD Kota Kendari Terima Siswa Magang SMKN 7 Kabupaten Muna

Next Post

DPRD Kota Kendari Soroti Penyaluran BBM Subsidi ke Nelayan

Redaksi TI

Redaksi TI

Berita Terkait

Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Penataan Ruang Kota Kendari
Pemerintah

Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Penataan Ruang Kota Kendari

by Redaksi TI
10 Oktober, 2025
Pimpin Apel Gabungan, Sekda Ajak ASN Kota Kendari Tingkatkan Disiplin dan Semangat Pelayanan Publik
Pemerintah

Pimpin Apel Gabungan, Sekda Ajak ASN Kota Kendari Tingkatkan Disiplin dan Semangat Pelayanan Publik

by Redaksi TI
6 Oktober, 2025
Pemkot Kendari Tertibkan Parkiran di Samping Mall The Park
Pemerintah

Pemkot Kendari Tertibkan Parkiran di Samping Mall The Park

by Redaksi TI
3 Oktober, 2025
Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkot Kendari Dimulai
Pemerintah

Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkot Kendari Dimulai

by Redaksi TI
3 Oktober, 2025
Wali Kota Kendari Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Pemerintah

Wali Kota Kendari Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

by Redaksi TI
1 Oktober, 2025
Next Post
DPRD Kota Kendari Soroti Penyaluran BBM Subsidi ke Nelayan

DPRD Kota Kendari Soroti Penyaluran BBM Subsidi ke Nelayan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Sampai Terlewat!

Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Penataan Ruang Kota Kendari
Pemerintah

Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Penataan Ruang Kota Kendari

10 Oktober, 2025
Kuasa Hukum Mantan Kepala Inspektorat Konkep Angkat Bicara Usai Kliennya Ditetapkan Tersangka
Hukum

Kuasa Hukum Mantan Kepala Inspektorat Konkep Angkat Bicara Usai Kliennya Ditetapkan Tersangka

9 Oktober, 2025
Sekolah Garuda, Visi Besar Presiden untuk Talenta Unggulan Sains dan Teknologi di Seluruh Pelosok Negeri
Pendidikan

Sekolah Garuda, Visi Besar Presiden untuk Talenta Unggulan Sains dan Teknologi di Seluruh Pelosok Negeri

8 Oktober, 2025
Wamendag dan Wali Kota Pastikan Harga Sembako Stabil di Kota Kendari
Ekonomi

Wamendag dan Wali Kota Pastikan Harga Sembako Stabil di Kota Kendari

8 Oktober, 2025
Warga Konut Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal Dunia
Peristiwa

Warga Konut Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal Dunia

7 Oktober, 2025
Ketua KONI Kota Kendari Lepas Tim Renang Berlaga di Makassar
Olahraga

Ketua KONI Kota Kendari Lepas Tim Renang Berlaga di Makassar

6 Oktober, 2025

Kategori

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Konawe Utara
  • Kriminal
  • Lainnya
  • Muna Barat
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Rekomendasi

UMKM di Kota Kendari Didorong Tembus Pasar Lebih Luas

UMKM di Kota Kendari Didorong Tembus Pasar Lebih Luas

27 Juni, 2025
Pembangunan Perumahan PT. Puri Mega Amaliah Ditemukan Pelanggaran

Pembangunan Perumahan PT. Puri Mega Amaliah Ditemukan Pelanggaran

23 Juli, 2025
Pentingya Hidup Sehat, Rasak-Afdhal Hadiri Kegiatan Run 30 Tahun STIE 66 Kendari

Pentingya Hidup Sehat, Rasak-Afdhal Hadiri Kegiatan Run 30 Tahun STIE 66 Kendari

20 Oktober, 2024
Tajuk Info

BTN PNS Blok 27 No. 8 Kel. Watubangga
Kec. Baruga Kota Kendari - Sulawesi Tenggara

Kontak Admin : 0822 2343 2337
Email : Admin@tajukinfo.com

Menu Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kontak Kami

Berita Terkini

Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Penataan Ruang Kota Kendari

Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Penataan Ruang Kota Kendari

10 Oktober, 2025
Kuasa Hukum Mantan Kepala Inspektorat Konkep Angkat Bicara Usai Kliennya Ditetapkan Tersangka

Kuasa Hukum Mantan Kepala Inspektorat Konkep Angkat Bicara Usai Kliennya Ditetapkan Tersangka

9 Oktober, 2025

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Lainnya

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia