Kendari, Tajukinfo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari bersama Pemerintah Kota Pemkot) Kendari resmi menandatangani kesepakatan bersama terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Kota Kendari Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Kendari yang digelar di Gedung Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Kendari, LM Inarto, dan dihadiri oleh Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, serta para anggota dewan dan jajaran Pemerintah Kota Kendari.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menjelaskan bahwa penyesuaian APBD Perubahan tahun anggaran 2025 dilakukan berdasarkan amanat pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lanjut dia, regulasi tersebut mengharuskan pemerintah daerah menyusun perubahan RKPD sebagai dasar penyusunan perubahan KUA dan PPAS.
“Perubahan APBD 2025 dilatarbelakangi oleh penyesuaian kondisi keuangan daerah, target indikator makro pembangunan, serta visi misi kepala daerah. Selain itu juga mencakup perubahan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah,” kata Siska Karina Imran.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Kendari, khususnya Badan Anggaran DPRD, yang telah memberikan saran, kritik, serta ide konstruktif dalam proses pembahasan.
“Kesepakatan yang dicapai hari ini merupakan wujud semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif yang harus terus dijaga. Saya berharap kerja sama ini dapat menjadi model dalam membangun Kota Kendari ke depan agar semakin maju,” ungkapnya.
Penandatanganan kesepakatan bersama ini menjadi langkah penting dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025. Selanjutnya, pemerintah bersama DPRD akan menyusun rencana kerja perubahan anggaran yang akan dijadikan materi utama dalam penyusunan Perda tersebut.
Selanjutnya, pemerintah bersama DPRD akan menyusun rencana kerja perubahan anggaran yang akan dijadikan materi utama dalam penyusunan Perda tersebut.