Kendari, Tajukinfo.com – DPRD Kota Kendari menindaklanjuti surat ruang sipil Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait permohonan peninjauan ulang peraturan daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 3 tahun 2015 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
Melalui Komisi II DPRD Kota Kendari menggelar rapat dengan pendapat (RDP) terkait Perda tersebut, Senin 20 Januari 2025.
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi II Jabar Al Jufri didampingi Alanggota Komisi 2 antara lain M. Syaifullah Usman, Hetty Saranani, La Ami, dan juga diikuti oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kendari Rizki Brilian Pagala.
Selain itu, rapat ini juga menghadirkan pihak-pihak terkait yaitu Polresta Kendari, Dinas perdagangan, koperasi, dan UKM Kota Kendari, Dinas PM PTSP Kota Kendari, Dinas PUPR Kota Kendari, bagian hukum setda Kota Kendari, dan koordinator ruang sipil Sultra.
Ketua Komisi II Jabar Al Jufri mengatakan, rapat tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan yaitu akan diadakan sidak langsung ke 30 pedagang eceran minuman beralkohol yang ada di Kota Kendari
“Meminta pihak kepolisian agar bersama-sama melakukan tinjauan atau sidak bersama DPRD Kota Kendari dan OPD terkait,” tutupnya.