Selasa, 2 Juni 2026
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
No Result
View All Result
Home Politik

Tim ASR-Hugua Laporkan Mantan Gubernur Sultra ke Bawaslu Sulawesi Tenggara

Redaksi TI by Redaksi TI
25 Oktober, 2024
in Politik
0
Tim ASR-Hugua Laporkan Mantan Gubernur Sultra ke Bawaslu Sulawesi Tenggara
2
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Kendari, Tajukinfo.com – Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka dan Hugua, melalui Andi Ashar dan Doktor Sofyan resmi melaporkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Gakkumdu Sultra.

Nur Alam diduga melanggar salah satu aturan kampanye dengan melakukan ujaran kebencian dan SARA, serta menyebarkan isu-isu yang dinilai dapat merusak tatanan demokrasi di Pilkada Sultra 2024.

You might also like

Duduk di Kursi Belakang Rakerwil NasDem, Ali Mazi Sebut La Ode Tariala Tidak Bekerja

DPD II Partai Golkar Kota Kendari Gelar Konsolidasi

Jabar Aljufri Tegskan Pergantian Wakil Ketua DPRD Kota Kendari Hak Prerogatif Partai

Laporan tersebut bermula dari orasi politik yang dilakukan oleh Nur Alam pada 23 Oktober 2024 pukul 14.45 WITa di Villa Puncak Desa Kahianga, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi.

Dalam orasi tersebut, Nur Alam diduga menyindir Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Sulawesi Tenggara, yakni calon Gubernur Sultra Mayjen TNI Purn Andi Sumangerukka, calon nomor urut 2 di Pilgub Sultra.

Pernyataan tersebut dianggap sebagai ujaran kebencian dan mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Lebih lanjut, terdapat kejanggalan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Berdasarkan zonasi Kampanye dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), seharusnya tim kampanye calon pasangan nomor urut 4, Tina Nur Alam, menggelar kampanye di Kabupaten Konawe Selatan pada hari yang sama.

Namun, di luar jadwal yang ditetapkan, tim kampanye Tina Nur Alam juga menggelar kampanye di Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi yang dihadiri juga oleh Ketua DPC Partai Golkar, Haji Arhawi di tempat berlangsungnya orasi Nur Alam.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh KPU terkait pelaksanaan kampanye.

Menurut Andi Ashar, orasi tersebut berpotensi merusak reputasi Andi Sumangerukka dan menimbulkan sentimen negatif di tengah masyarakat.

“Pernyataan Nur Alam tidak hanya menyinggung pribadi Pak Andi Sumangerukka, tapi juga membawa unsur yang dapat memecah belah komunitas besar seperti KKSS. Ini sudah di luar batas kampanye sehat, bahkan masuk dalam kategori kebencian dan SARA,” ujar Andi Ashar.

Dengan dugaan Pelanggaran Berdasarkan UU Pemilu Tindakan yang dimaksudkan kepada Nur Alam dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang terakhir kali diubah melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Berdasarkan Pasal 69, dalam kampanye dilarang menghina individu atau golongan tertentu, termasuk gubernur, wakil gubernur, dan partai calon politik.

Pelanggaran terhadap aturan ini juga diatur dalam Pasal 187, yang mengatur sanksi pidana penjara dan denda bagi siapa pun yang melanggar aturan kampanye.

Dr. Sofyan menegaskan bahwa laporan ini tidak hanya berfokus pada ujaran kebencian, tetapi juga dugaan kampanye hitam atau black campaign. Lanjutnya, kampanye adalah ruang untuk menyampaikan visi, misi, dan program, bukan untuk menyerang lawan politik secara personal atau institusional.

“Apa yang dilakukan Nur Alam sudah termasuk ke dalam kategori kampanye hitam yang melanggar aturan hukum,” jelasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Tim ASR-Hugua juga menekankan pentingnya menjaga etika dalam berkampanye.

“Apa yang disampaikan dalam kampanye politik haruslah etis dan membangun, bukan merusak atau merugikan pihak lain,” tambah Sofyan.

Tim ASR-Hugua berharap agar Bawaslu segera memproses laporan ini dan memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan adil dan transparan.

“Kami percaya bahwa setiap tindakan yang melanggar aturan kampanye harus mendapatkan sanksi yang tegas untuk juga menjaga kualitas demokrasi di Sulawesi Tenggara,” ujar Andi Ashar.

Pihak Bawaslu Sulawesi Tenggara saat ini sedang melakukan investigasi awal atas laporan tersebut.

Mereka diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan aturan kampanye dan memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa mendatang.

Tags: ASR-HuguaBawaslu Sultra
Previous Post

Gelar Reses Perdana, Saharuddin Tampung Aspirasi Masyarakat di Abeli Dalam

Next Post

KPAI Kunjungi Anak yang Diduga Korban Penganiayaan di Konawe Selatan

Redaksi TI

Redaksi TI

Berita Terkait

Duduk di Kursi Belakang Rakerwil NasDem, Ali Mazi Sebut La Ode Tariala Tidak Bekerja
Politik

Duduk di Kursi Belakang Rakerwil NasDem, Ali Mazi Sebut La Ode Tariala Tidak Bekerja

by Redaksi TI
19 Mei, 2026
DPD II Partai Golkar Kota Kendari Gelar Konsolidasi
Politik

DPD II Partai Golkar Kota Kendari Gelar Konsolidasi

by Redaksi TI
3 Mei, 2026
Jabar Aljufri Tegskan Pergantian Wakil Ketua DPRD Kota Kendari Hak Prerogatif Partai
Politik

Jabar Aljufri Tegskan Pergantian Wakil Ketua DPRD Kota Kendari Hak Prerogatif Partai

by Redaksi TI
28 April, 2026
Dewan Dukung Langkah Pemkot Kendari Penerapan Alat Perekam Pajak Mencegah Kebocoran PAD
Politik

PKS Ganti Wakil Ketua, Paripurna DPRD Kota Kendari Tak Dihadiri Rizki Brilian Pagala

by Redaksi TI
27 April, 2026
Irham Kalenggo Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Konawe Selatan
Politik

Irham Kalenggo Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Konawe Selatan

by Redaksi TI
29 Maret, 2026
Next Post
KPAI Kunjungi Anak yang Diduga Korban Penganiayaan di Konawe Selatan

KPAI Kunjungi Anak yang Diduga Korban Penganiayaan di Konawe Selatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Sampai Terlewat!

Ditlantas Polda Sultra Tingkatkan Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas di Pantai Nambo
Wisata

Ditlantas Polda Sultra Tingkatkan Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas di Pantai Nambo

2 Juni, 2026
Wali Kota Kendari Ingatkan Generasi Muda Jadikan Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Kehidupan
Advetorial

Wali Kota Kendari Ingatkan Generasi Muda Jadikan Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Kehidupan

1 Juni, 2026
Sempat Hilang, Tim Sar Temukan Nelayan Asal Wakatobi Dalam Keadaan Selamat
Peristiwa

Sempat Hilang, Tim Sar Temukan Nelayan Asal Wakatobi Dalam Keadaan Selamat

1 Juni, 2026
Kota Kendari Dapat 548 Program BSPS yang Tersebar di 11 Kecamatan
Advetorial

Kota Kendari Dapat 548 Program BSPS yang Tersebar di 11 Kecamatan

1 Juni, 2026
Wali Kota Kendari Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Akses Media Sosial Bagi Anak di Bawah Usia 16 Tahun
Kota Kendari

Kadis Kominfo Tegaskan Isu Miring Wali Kota Kendari Ranah Privasi dan Sudah Selesai Secara Kekeluargaan

1 Juni, 2026
Polda Sultra Gelar Razia Tempat Hiburan Malam di Kendari
Kota Kendari

Polda Sultra Gelar Razia Tempat Hiburan Malam di Kendari

31 Mei, 2026

Kategori

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Konawe Utara
  • Kota Kendari
  • Kriminal
  • Lainnya
  • Muna Barat
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Rekomendasi

Call Center 112 Kendari Terima 4.336 Panggilan Pada Januari 2026

Call Center 112 Kendari Terima 2.566 Panggilan Selama Maret, Didominasi Gangguan Listrik dan Lalu Lintas

3 April, 2026
Pj Wali Kota Kendari Ajak Perbankan Gunakan CSR Untuk Program Makan Siang Gratis

Pj Wali Kota Kendari Ajak Perbankan Gunakan CSR Untuk Program Makan Siang Gratis

19 November, 2024
Reses di Nambo, Fadhal Rahmat Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Reses di Nambo, Fadhal Rahmat Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

29 Oktober, 2025
Tajuk Info

BTN PNS Blok 27 No. 8 Kel. Watubangga
Kec. Baruga Kota Kendari - Sulawesi Tenggara

Kontak Admin : 0822 2343 2337
Email : Admin@tajukinfo.com

Menu Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kontak Kami

Berita Terkini

Ditlantas Polda Sultra Tingkatkan Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas di Pantai Nambo

Ditlantas Polda Sultra Tingkatkan Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas di Pantai Nambo

2 Juni, 2026
Wali Kota Kendari Ingatkan Generasi Muda Jadikan Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Kehidupan

Wali Kota Kendari Ingatkan Generasi Muda Jadikan Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Kehidupan

1 Juni, 2026

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Lainnya

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia