Kendari, Tajukinfo.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Entry Meeting Pemeriksaan Pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, Senin 26 Januari 2026.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menyampaikan bahwa pemeriksaan BPK sangat dibutuhkan untuk menata pengelolaan keuangan daerah, khususnya sebagai persiapan pelaksanaan program pemerintah pada tahun 2026 agar lebih maksimal.
“Pemeriksaan ini sangat penting untuk membantu kami menata keuangan Kota Kendari ke depan. Kami berharap pemeriksaan pendahuluan ini dapat dilakukan dengan cepat sehingga seluruh kegiatan di tahun 2026 dapat berjalan efektif dan sesuai rencana,” kata Sudirman.
Sudirman juga berharap Pemerintah Kota Kendari dapat memperoleh masukan konstruktif dan rekomendasi yang bermanfaat dari tim pemeriksa BPK. Rekomendasi tersebut, kata dia, akan menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Wakil Penanggung Jawab tim BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara La Ode Muhammad Falihin menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Saat ini, BPK tengah melakukan pemeriksaan pendahuluan atau interim terhadap LKPD Kota Kendari Tahun Anggaran 2025.
Ruang lingkup pemeriksaan meliputi pemantauan tindak lanjut temuan tahun sebelumnya, di mana tingkat penyelesaian tindak lanjut Pemerintah Kota Kendari telah mencapai sekitar 90 persen. Selain itu, BPK juga menilai efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan APBD 2025, serta melakukan pengujian substantif terbatas pada sejumlah akun, seperti kas, belanja modal, belanja barang dan jasa, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam arahannya, tim BPK menekankan pentingnya penguncian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sejak tahap pemeriksaan pendahuluan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan saldo pendapatan dan belanja bersifat final, menghindari risiko pada pemeriksaan terperinci, serta mencegah praktik belanja yang tersebar kecil-kecil.
BPK juga menyoroti perlunya tindak lanjut atas temuan bersifat finansial yang tercatat di neraca, seperti aset yang tidak ditemukan keberadaannya, karena dapat berdampak material terhadap penyajian laporan keuangan daerah jika tidak segera diselesaikan.
Selain itu, BPK meminta agar pejabat atau pihak yang terkait langsung dengan pemeriksaan dan pengelolaan keuangan daerah dapat menginformasikan apabila melakukan perjalanan dinas, guna memudahkan koordinasi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Menutup kegiatan tersebut, Wakil Wali Kota Kendari menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kendari untuk terbuka dan kooperatif selama proses pemeriksaan. Ia menekankan agar seluruh rekomendasi BPK disampaikan secara tegas dan tertulis sebagai bahan evaluasi bersama.
“Kami memberikan kewenangan penuh kepada BPK untuk memeriksa tata kelola keuangan kami. Semua rekomendasi akan menjadi perhatian serius agar pengelolaan keuangan dan program pembangunan Kota Kendari ke depan dapat berjalan lebih baik,” tutup Sudirma
















