Kendari, Tajukinfo.com – Penerapan retribusi sampah bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kota Kendari dinilai sebagai salah satu potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari La Ode Azhar mengatakan, penerapan retribusi pasar ini sudah memiliki payung hukum yang jelas yakni Peraturan Daerah. Lanjutnya, penerapan pemungutan retribusi sampah yang dilaksanakan Pemerintah Kota Kendari sudah sesuai aturan yang diatur dalam Peraturan Daerah.
“Tidak jadi soal terkait pemungutan retribusi sampah ini. Tetapi yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana hal ini dijalankan sesuai dengan koridor yang jelas atau aturan yang sudah ada,” kata La Ode Azhar, Jumat 5 September 2025.
Politisi Partai Golkar ini menuturkan, saat ini Pemerintah Kota Kendari sedang gencar menggemjot PAD. Sebab setelah dilakukan perhitungan dari target PAD yang Pemkot Kendari ingin capai yakni Rp 300 milliar kemungkinan hanya bisa dicapai Rp 200 milliar. Untuk itu, salah satu sektor yang bisa digenjot untuk mencapai atau minimal mendekati target PAD ini adalah dengan Pemungutan retribusi sampah.
“Kami dari DPRD Kota Kendari tentunya akan mendukung hal ini. Sebab meningkatnya pencapaian PAD tentunya berdampak pada pembangunan daerah,” tuturnya.
Senada dengan itu anggota Komisi III DPRD Kota Kendari Apriliani Puspitawati menerangkan, dengan adanya retribusi sampah maka para pelaku usaha bisa lebih memiliki peran yang lebih dalam berkontribusi terhadap PAD.
Bukan hanya kontribusi dari sektor usaha tambah mantan putri Indonesia Sultra ini, tetapi mereka juga berkontribusi dalam penanganan sampah di ibukota Sulawesi Tenggara.
“Ini merupakan langkah positif dari Pemerintah Kota Kendari dalam meningkatkan PAD. Tetapi fungsi pengawasan kami sebagai anggota DPRD Kota Kendari haruslah terus dilaksanakan,” tutupnya.
















