Kamis, 27 Agustus 2026
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
No Result
View All Result
Home Lainnya

Tokoh Adat : Pencopotan Raja Moronene VII Alfian Pimpie Cacat Hukum dan Tidak Sah

Redaksi TI by Redaksi TI
2 Juni, 2025
in Lainnya
0
Tokoh Adat : Pencopotan Raja Moronene VII Alfian Pimpie Cacat Hukum dan Tidak Sah

Ketgam : Pencopotan Raja Moronene VII, Alfian Pimpie dinilai cacat hukum. Foto: Ist.

2
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Bombana, Tajukinfo.com – Keputusan mencabut ataupun membekukan Yang Mulia (YM) Alfian Pimpie sebagai Raja Moronene VII atau Pauno Rumbia Ketujuh yang baru-baru ini terjadi, menuai kontroversi dan dinilai oleh banyak pihak tidak memenuhi syarat hukum adat.

Pencopotan gelar adat tertinggi di komunitas Moronene tersebut diduga cacat prosedur dan menyimpang dari tatanan adat yang berlaku.

You might also like

PWI Pusat Minta Hotman Paris Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Asosiasi Pengusaha Wonua Mekongga Datangi Kantor PT Vale Indonesia Tbk di Kolaka, Tuntut Verifikasi Kemitraan dan Tender Terbuka

Siap Kawal Aspirasi, Ketua Kohati Badko HMI Sultra Siti Risnawati Terpilih Menjadi Pemuda Parlemen Indonesia 2025

Alfian Pimpie, yang sebelumnya dikukuhkan sebagai Pauno Rumbia VII, secara tiba-tiba dicopot dari kedudukannya, Namun, sejumlah tokoh adat, budayawan, dan masyarakat Moronene mempertanyakan legalitas ormas dan alasan di balik pencopotan tersebut.

Mereka berpendapat bahwa proses pencopotan oleh pihak yang mengatas namakan Rumpun Keluarga Besar Kerajaan Moronene Keuwia itu tidak melalui musyawarah lembaga adat yang representatif dan melibatkan seluruh elemen masyarakat adat Moronene sebagaimana mestinya yang tertuang didalam hukum adat dan anggaran dasar rumah tangga Kerajaan Moronene, terutama pencopotan tersebut dilakukan atas nama lembaga moronene yang tidak diakui oleh pihak kerajaan, bahkan parahnya diduga telah demisioner.

Penasihat Kerajaan Moronene Keuwia, Agustinus Powatu menuturkan, gelar raja bisa dibekukan apabila memenuhi syarat syarat adat, di antaranya adalah adanya pelanggaran berat, terlibat tindak asusila dan kriminal yang memalukan serta meninggal dunia ataupun mengundurkan diri.

Pabitara (Pembicara) Kerajaan Moronene Keuwia itu memaparkan, pencopotan seorang raja adat harus melalui mekanisme yang sangat ketat dan berdasarkan kesepakatan seluruh pemangku adat serta perwakilan marga-marga Moronene.

“Ada aturan dan tata cara yang jelas dalam hukum adat kami untuk mengangkat maupun mencopot seorang raja. Proses yang terjadi belakangan ini tidak mencerminkan ketaatan pada hukum adat tersebut,” ujarnya, Senin (2/6/2025).

Kalau hal ini dibiarkan dan menjadi benar dikhawatirkan belakangan dapat menciptakan konflik baru yang berkepanjangan. Ia mengibaratkan setelahnya bisa saja muncul pihak lain ataupun organisasi kemasyarakat Moronene yang mengatasnamakan rumpun masyarakat Moronene bermodalkan spanduk kemudian menggelar kegiatan serupa untuk membekukan status seorang raja. Hal ini tentunya akan sangat mencederai nilai luhur kebudayaan dan marwah masyarakat Moronene.

Karenanya, Agustinus menegaskan pembekuan status raja yang telah di publikasikan tersebut tidak dapat diberlakukan dengan kata lain status Pauno Rumbia VII saat ini masih secara sah melekat kepada Alfian Pimpie.

Hal senada diungkapkan Abdul Haris Bere. Penasehat Rumpun Keluarga Moronene (RKM) Konawe Selatan (Konsel) ini mengaku, turut tidak sepakat atas keputusan pembekuan Raja Alfian Pimpie. Sebab menurutnya pembekuan raja yang telah dilakukan tidak mewakili musyawara besar adat dan tidak diikuti oleh majelis tinggi adat moronene.

Sementara itu salah seorang Tokoh Masyarakat Moronene, Ramsi Salo menegaskan, tidak mengakui pembekuan status Alfian Pimpie sebagai Raja guna memastikan tidak adanya kepentingan di luar konteks adat murni, seperti intrik politik atau perebutan pengaruh yang dikhawatirkan dapat membuat konflik berkepanjangan dikalangan masyarakat adat.

Ramsi Salo berpendapat pembekuan raja ini dapat menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat adat Moronene dan mengikis nilai-nilai luhur yang selama ini dijunjung tinggi. Karenannya ia mengimbau agar masyarakat suku Moronene secara umum tidak terpancing dengan informasi yang tersebar luas,

“Guna menjaga keharmonisan dan martabat Adat Moronene,” tegas Ramsi Salo.

Alasan Pembekuan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penjualan tanah yang dialamatkan kepada Alfian Pimpie yang dinilai mencoreng citra kerajaan moronene tersebut adalah tudingan yang tidak berdasar.

“Sebab, hingga saat ini Alfian Pimpie tidak terbukti secara hukum, tidak pernah dipenjara terkait kasus penipuan dan penjualan tanah ulayat,” pungkasnya.

Tags: BombanaRaja Moronene
Previous Post

Wali Kota Kendari Bersama Ridwan Bae dan Kepala BPJN Tinjau Proyek Drainase Atasi Banjir

Next Post

Wali Kota Kendari Serahkan SK CPNS Formasi 2024

Redaksi TI

Redaksi TI

Berita Terkait

PWI Pusat Minta Hotman Paris Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Lainnya

PWI Pusat Minta Hotman Paris Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

by Redaksi TI
19 Juli, 2026
Asosiasi Pengusaha Wonua Mekongga Datangi Kantor PT Vale Indonesia Tbk di Kolaka, Tuntut Verifikasi Kemitraan dan Tender Terbuka
Lainnya

Asosiasi Pengusaha Wonua Mekongga Datangi Kantor PT Vale Indonesia Tbk di Kolaka, Tuntut Verifikasi Kemitraan dan Tender Terbuka

by Redaksi TI
18 Juni, 2026
Siap Kawal Aspirasi, Ketua Kohati Badko HMI Sultra Siti Risnawati Terpilih Menjadi Pemuda Parlemen Indonesia 2025
Lainnya

Siap Kawal Aspirasi, Ketua Kohati Badko HMI Sultra Siti Risnawati Terpilih Menjadi Pemuda Parlemen Indonesia 2025

by Redaksi TI
11 Agustus, 2025
Ketua DPRD Kota Kendari Hadiri Pisah Sambut Kapolresta Kendari
Lainnya

Ketua DPRD Kota Kendari Hadiri Pisah Sambut Kapolresta Kendari

by Redaksi TI
7 Juli, 2025
PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan
Lainnya

PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

by Redaksi TI
14 Juni, 2025
Next Post
Wali Kota Kendari Serahkan SK CPNS Formasi 2024

Wali Kota Kendari Serahkan SK CPNS Formasi 2024

Please login to join discussion

Jangan Sampai Terlewat!

Tujuh Daerah di Sultra Tercatat Memiliki Risiko Tinggi Karhutla
Kota Kendari

Tujuh Daerah di Sultra Tercatat Memiliki Risiko Tinggi Karhutla

26 Agustus, 2026
Dihapan Wali Kota Kendari Warga Kadia-Wuawua Keluhkan Persoalan Banjir dan LPG 3 Kg
Kota Kendari

Dihapan Wali Kota Kendari Warga Kadia-Wuawua Keluhkan Persoalan Banjir dan LPG 3 Kg

25 Agustus, 2026
DPRD Kota Kendari Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
Kota Kendari

DPRD Kota Kendari Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

24 Agustus, 2026
Wali Kota Kendari Turun Langsung Jemput Aspirasi Warga Kecamatan Kambu dan Baruga
Kota Kendari

Wali Kota Kendari Turun Langsung Jemput Aspirasi Warga Kecamatan Kambu dan Baruga

22 Agustus, 2026
Terima 418 Laporan Selama Mei, Layanan Cepat Call Center 112 Kota Kendari Atasi Aduan Masyarakat
Kota Kendari

Pemkot Kendari Terus Tingkatkan Sistem Call Center 112 Guna Mudahkan Masyarakat Melapor

18 Agustus, 2026
Wali Kota Kendari Serahkan KUA-PPAS 2027 ke DPRD
Kota Kendari

Wali Kota Kendari Serahkan KUA-PPAS 2027 ke DPRD

18 Agustus, 2026

Kategori

  • Advetorial
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Konawe Utara
  • Kota Kendari
  • Kriminal
  • Lainnya
  • Muna Barat
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Rekomendasi

Samsuddin Rahim Banyak Terima Aspirasi Masyarakat Saat Reses Perdana

Samsuddin Rahim Banyak Terima Aspirasi Masyarakat Saat Reses Perdana

25 Oktober, 2024
Bengkel Aero Kendari Workshop RC Pesawat, Drone dan Pesawat Tanpa Awak (UAV) Pertama di Sulawesi Tenggara

Bengkel Aero Kendari Workshop RC Pesawat, Drone dan Pesawat Tanpa Awak (UAV) Pertama di Sulawesi Tenggara

27 September, 2024
Pj Wali Kota Kendari Tinjau Lokasi Longsor di Anggilowu

Pj Wali Kota Kendari Tinjau Lokasi Longsor di Anggilowu

20 Januari, 2025
Tajuk Info

BTN PNS Blok 27 No. 8 Kel. Watubangga
Kec. Baruga Kota Kendari - Sulawesi Tenggara

Kontak Admin : 0822 2343 2337
Email : Admin@tajukinfo.com

Menu Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kontak Kami

Berita Terkini

Tujuh Daerah di Sultra Tercatat Memiliki Risiko Tinggi Karhutla

Tujuh Daerah di Sultra Tercatat Memiliki Risiko Tinggi Karhutla

26 Agustus, 2026
Dihapan Wali Kota Kendari Warga Kadia-Wuawua Keluhkan Persoalan Banjir dan LPG 3 Kg

Dihapan Wali Kota Kendari Warga Kadia-Wuawua Keluhkan Persoalan Banjir dan LPG 3 Kg

25 Agustus, 2026

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Lainnya

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia