Kendari, Tajukinfo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) berharqp
dana Corporate Social Responsibility (CSR) bisa masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.
Wakil Ketua DPRD Sultra, La Ode Frebi Rifai menjelaskan, mengingat perubahan regulasi dana CSR di Sultra tidak bisa terkontrol pengawasannya. Maka DPRD saat ini tengah mengupayakan agar dana CSR dari perusahaan bisa dalam APBD Provinsi dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan.
“Kalau dana CSR yang masuk ke yayasan-yayasan tidak bisa terkontrol. Di Sultra banyak perusahan swasta terutama di sektor pertambangan dan memang sumber dari CSR ini yang kita harapkan untuk menompang pembangunan,” kata La Ode Frebi Rifai, Jumat 25 April 2025.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Muna menjelaskan, siapa pun pemimpinnya kalau pendapatan tidak kuat, maka tidak bisa menyelesaikan persoalan. Dan apa yang disampaikan pak Gubernur terutama persoalan jalan di Rapat Paripurna HUT Sultra ke-61.
“Kurang lebih 300 kilometer jalan yang rusak berat dan 200 kilometer yang rusak ringan. Ini yang perlu diselesaikan dan kalau kita dengan kekuat hari ini tidak bisa diselesaikan tetapi kalau kita menguatkan pendapatan belanja apapun terutama kebutuhan rakyat,” bebernya.
Ia menbahkan, dana CRS ini sulit diawasi karena hanya antara perusahaan dan mereka yang menentukan sendiri dimana untuk memberikan dan tidak bisa terkontrol.
“Sudah kita lihat sendiri ada penyalagunaan di Bank Indonesia dana CSR dan sementara pemeriksaan. Makanya kami harapkan dengan dukungan aparat penegak hukum untuk dibuatkan Perda dana CSR kedepan,” jelasnya.
Ia menambahkan, ini yang menjadi problem karena singkronisasi program seharusnya seluruh CSR yang disalurkan selaras dengan program kepala daerah.
“Jadi untuk mengontrol itu, saat ini sudah ada Perda yang bahas untuk dapat mengikat perusahaan-perusahaan agar CSRnya bisa berjalan dengan baik,” tutupnya.