Sabtu, 18 April 2026
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
  • Home
  • Pemerintah
  • Opini
  • Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Advetorial
    • Teknologi
    • Hiburan
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Wisata
No Result
View All Result
Tajuk Info
No Result
View All Result
Home Peristiwa

La Ndoada, Warga Kota Kendari Jadi Korban Dugaan Penyerobotan Lahan dan Dijadikan Tersangka

Redaksi TI by Redaksi TI
12 November, 2024
in Peristiwa
0
La Ndoada, Warga Kota Kendari Jadi Korban Dugaan Penyerobotan Lahan dan Dijadikan Tersangka

Ketgam : La Ndoada (kiri) saat didampingi kuasa hukumnya saat memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan tanah sejak tahun 1977

2
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Kendari, Tajukinfo.com – Dugaan penyerobotan lanan kembali terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini menimpa La Ndoada warga Kelurahan Wundubatu, Kecamatan Poasia yang tiba-tiba diklaim pihak lain.

La Ndoada melalui kuasa hukumnya, Darpin menjelaskan, tanah La Ndoada dengan ukuran luas 3,4 hektar tersebut yang berada di Lorong Singa, Kelurahan Wundubatu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tanah (SKT) pada tahun 1977 yang diterbitkan oleh pemerintah pada tahun tersebut.

You might also like

Lima Hari Hilang, Kakek di Buton Selatan Belum Ditemukan

Warga Buton Selatan Dilaporkan Hilang Saat Mengantar Makanan ke Kebun

Nelayan Asal Butur Hilang di Laut Tidak Ditemukan, Tim Sar Tutup Pencarian

Namun, lanjut Darpin dalam perjalan waktu tanah mlik kliennya diserobot atau dilklaim oleh pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Inticixta diterbitkan oleh Pertanahan Kota Kendari pada tahun 1999. Dan Kemudian tanah kliennya diperjuabelikan beralih ke oknum Bambang Sutrisno dan Liem Sian Tjie dalam bentuk jual beli pada tahun 2018.

“La Ndoada memiliki SKT sejak 1977 dan pada saat itu tidak ada masalah apapun. Namun dalam perjalan La Ndoada mau mengurus sertifikat di Pertanahan tiba-tiba diinfokan tanah tersebut telah memiliki sertifikat atas nama PT Inticixta,” kata Darpin didampingi rekannya Muh. Amsar, S. Sos. S.H saat ditemui di lokasi, Selasa 12 November 2024.

Lanjut Darpin, setelah mendapatkan informasi dokumen tersebut PT Intisixta atas nama direktur Tedi Kuswendi yang kemudian beralih tanpa persyaratan prosedur yang jelas ke seorang oknum dengan nomor sertifikat yang sama.

“Jadi proses jual beli terjadi di Jakarta dan objeknya di Kota Kendari. Ini yang dikatakan dugaan mafia tanah dan kemudian berimbas kepada klien kami La Ndoada salah satu masyarakat kecil yang mendapatkan proses hukum dalam hal ini ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar laporan pemilik sertifikat hak guna bangunan,” ujarnya.

Ketgam : La Ndoada (kiri) bersama kuasa hukumnya saat di lokasi tanah yang diduga diserobot pihak lain

Menurut Darpin, penetapan tersangka kliennya tidak sesuai prosedur dan salah alamat karena yang melaporkan bukan pemilik sertifikat hak guna bangunan. Kemudian pihak kepolisian melakukan tahapan penyelidikan tidak pernah memberikan perkembangan atau yang disebut SPH2P.

Selain itu, klienya tidak pernah diberikan konfirmasi langsung hasil gelar perkara sebagai salah satunya alat bukti yang dijadikan sebagai dasar hukum menetapkan La Ndoada sebagai tersangka.

“Kami juga melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kendari, karena bapak La Ndoada merasa terintimidasi yang dimana dipaksakan untuk mengakui kesalahan di atas haknya yang kemudian tidak mempunyai legalitas dari pada oknum yang mengklaim lokasi tersebut berdasarkan SHGB,” imbuhnya.

Darpin menambahkan, yang pasti persyaratan sertifikat hak guna bangunan di Indonesia atau Hak Guna Bangunan berdiri syaratnya harus memiliki legalitas fisik.

“Tapi dari dulu sampai sekarang tidak ada juga bangunan fisik di lokasi. Padahal pada saat mereka datang lihat tanah tersebut bingung sampai dimana batasnya dan berapa luas keseluruhannya,” jelasnya.

Ia menegaskan, hak-hak masyarakat kecil ini tidak boleh tertindas atau intimidasi apalagi ini melalui rana hukum, karena ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka maka siap menanggung kerugian.

“Sangat dirugikan bapak La Ndoada dari sisi materi. Terutama tertekan karena ingin dipaksakan mengakui kesalahan itu sementara ini adalah haknya dia. Dan buktinya legalitas surat kepemilikan sejak tahun 1977 mengusai dan mengolah lokasi ini dan tidak ada pihak-pihak lain,” tutupnya.

Ia menambahkan, sebenarnya perkara tersebut sudah pernah diajukan gugatan pembatalan sertifikat hak guna bangunan di PTUN Kendari melalui kuasa hukum Darpin Cs dan yang tergugat dalam perkara ini BPN Kota Kendari.

Lanjutnya, dalam gugatan tersebut PTUN mengeluarkan keputusan tidak ada pemenangan atau NO, karena data kependudukan yang diajukan kuasa hukum terjadi kesalahan atau tidak sesuai dengan data kependudukan di SKT dan data pada saat mengajukan gugatan

“Tapi setelah dicek kembali di Dinas Catatan Sipil Kota Kendari, ternyata data La Ndoada ini benar adanya kelahiran 1955 dan singkron dengan data SKT yang dimiliki La Ndoada. Dan pada saat itu dia (La Ndoada) sudah berumur 25 tahun,” tutupnya.

Ditempat yang sama, La Ndoada menyampaikan, bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka soal penggelapan tanah. Selain itu La Ndoada dipaksa mengakui perbuatannya.

“Itu sangat salah prosedur. Saya dilaporkan karena penyerobotan lahan. Berarti kalau saya melakukan penyerobotan lahan bangunan disini hilang. Nanti pada tahun 2021 muncul dan mengklaim bahwa tanah ini sudah dibeli dari PT Inticixta,” ucap La Ndoada.

Ia menambahkan, sebelumnya pihak yang mengklaim tanah ini melakukan pengusuran dan melaporkan La Ndoada ke kantor kepolisian.

“Anehnya mereka yang melakukan pengusuran lalu saya dilaporkan. Sementara saya yang menjadi korbannya,” tutupnya

Tags: Kota KendariMafia TanahPenyerobotan lahanSulawesi Tenggara
Previous Post

Hadiri Pelantikan Pj Sekda, Ketua DPRD Kota Kendari Berharap Bisa Bersinergi dan Berkoordinasi Dengan Baik

Next Post

Kunjungi Wakatobi, Andi Sumangerukka-Hugua Bertekad Hidupkan Kembali Bandara Matahora

Redaksi TI

Redaksi TI

Berita Terkait

Lima Hari Hilang, Kakek di Buton Selatan Belum Ditemukan
Peristiwa

Lima Hari Hilang, Kakek di Buton Selatan Belum Ditemukan

by Redaksi TI
2 April, 2026
Warga Buton Selatan Dilaporkan Hilang Saat Mengantar Makanan ke Kebun
Peristiwa

Warga Buton Selatan Dilaporkan Hilang Saat Mengantar Makanan ke Kebun

by Redaksi TI
31 Maret, 2026
Nelayan Asal Butur Hilang di Laut Tidak Ditemukan, Tim Sar Tutup Pencarian
Peristiwa

Nelayan Asal Butur Hilang di Laut Tidak Ditemukan, Tim Sar Tutup Pencarian

by Redaksi TI
28 Maret, 2026
Terjepit Dalam Excavator, Warga Buton Selatan Meinggal Dunia Tertimpa Batu Besar
Peristiwa

Terjepit Dalam Excavator, Warga Buton Selatan Meinggal Dunia Tertimpa Batu Besar

by Redaksi TI
26 Maret, 2026
Lima Hari Hilang, Nelayan Asal Buton Utara Belum Ditemukan
Peristiwa

Lima Hari Hilang, Nelayan Asal Buton Utara Belum Ditemukan

by Redaksi TI
26 Maret, 2026
Next Post
Kunjungi Wakatobi, Andi Sumangerukka-Hugua Bertekad Hidupkan Kembali Bandara Matahora

Kunjungi Wakatobi, Andi Sumangerukka-Hugua Bertekad Hidupkan Kembali Bandara Matahora

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Sampai Terlewat!

Rapat Persiapan Revisi RTRW, Wali Kota : Menjadi Pedoman Penataan Ruang dan Pembangunan
Pemerintah

Rapat Persiapan Revisi RTRW, Wali Kota : Menjadi Pedoman Penataan Ruang dan Pembangunan

17 April, 2026
Laode Muhammad Inarto Ikut Retreat Ketua DPRD se-Indonesia di Magelang
Pemerintah

Laode Muhammad Inarto Ikut Retreat Ketua DPRD se-Indonesia di Magelang

15 April, 2026
Pemkot Kendari Bentuk Tim Penilai PPK-BLUD RSUD Antero Hamra
Kesehatan

Pemkot Kendari Bentuk Tim Penilai PPK-BLUD RSUD Antero Hamra

15 April, 2026
Persiapan UCLG ASPAC, Kebun Raya Kendari Dilakukan Penataan dan Pembenahan
Pemerintah

Persiapan UCLG ASPAC, Kebun Raya Kendari Dilakukan Penataan dan Pembenahan

14 April, 2026
Dinas Sosial Kota Kendari Tertibkan Aktivitas Masyarakat di Lampu Merah
Pemerintah

Dinas Sosial Kota Kendari Tertibkan Aktivitas Masyarakat di Lampu Merah

14 April, 2026
Ketua DPRD Kota Kendari Apresiasi Kolaborasi Pemerintah dan BWS Sulawesi IV Penanganan Banjir
Advetorial

Ketua DPRD Kota Kendari Apresiasi Kolaborasi Pemerintah dan BWS Sulawesi IV Penanganan Banjir

14 April, 2026

Kategori

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Konawe Utara
  • Kriminal
  • Lainnya
  • Muna Barat
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Rekomendasi

Pj Wali Kota Bentuk Satgas Kebersihan Atasi Sampah di Kota Kendari

Pj Wali Kota Bentuk Satgas Kebersihan Atasi Sampah di Kota Kendari

26 Desember, 2024
DPRD Sultra Harap Dana CSR Perusahaan Masuk Dalam APBD Provinsi

DPRD Sultra Harap Dana CSR Perusahaan Masuk Dalam APBD Provinsi

25 April, 2025
DPRD Kota Kendari Gelar RDP Terkait Penggunaan Seragam Sekolah di THM Michelin

DPRD Kota Kendari Gelar RDP Terkait Penggunaan Seragam Sekolah di THM Michelin

17 Februari, 2025
Tajuk Info

BTN PNS Blok 27 No. 8 Kel. Watubangga
Kec. Baruga Kota Kendari - Sulawesi Tenggara

Kontak Admin : 0822 2343 2337
Email : Admin@tajukinfo.com

Menu Navigasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kontak Kami

Berita Terkini

Rapat Persiapan Revisi RTRW, Wali Kota : Menjadi Pedoman Penataan Ruang dan Pembangunan

Rapat Persiapan Revisi RTRW, Wali Kota : Menjadi Pedoman Penataan Ruang dan Pembangunan

17 April, 2026
Laode Muhammad Inarto Ikut Retreat Ketua DPRD se-Indonesia di Magelang

Laode Muhammad Inarto Ikut Retreat Ketua DPRD se-Indonesia di Magelang

15 April, 2026

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintah
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Lainnya

© 2024 Tajuk Info. All Rights Reserved | Support by WebNesia