Kendari, Tajukinfo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melakukan kunjungan lapangan
di dua titik lokasi berbeda masing-masing terkait permasalahan banjir dan dugaan tidak adanya dokumen perizinan serta gangguan kebisingan dari perusahaan di Jalan 40 Kelurahan Wua-Wua belum lama ini.
Kunjungan lapangan ini merupakan tindak lanjut dari dua Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah digelar pada 9 dan 10 Maret 2026, masing-masing terkait permasalahan banjir dan dugaan tidak adanya dokumen perizinan serta gangguan kebisingan dari perusahaan.
Kegiatan diikuti oleh Ketua Komisi I Zulham Damu, sekretaris Komisi III Muslimin, Sekretaris Komisi 1 Laode Abd Arman, serta anggota Komisi I dan III yaitu Rajab Jinik, Hasbulan, Jumran, Saharuddin, dan Apriliani Puspitawati.
Pada bagian pertama, tim melakukan peninjauan di Jalan 40 Kelurahan Wua-Wua terkait permasalahan banjir yang beberapa waktu lalu melanda Jalan Tunggala Kelurahan Anawai. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari RDP 9 Maret 2026.
Dalam peninjauan lapangan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari mengidentifikasi bahwa penyebab utama banjir di Jalan Tunggala adalah tingginya intensitas aliran air yang berasal dari Jalan 40. Kondisi ini diperparah oleh pembukaan lahan di sekitar wilayah tersebut serta tidak adanya fasilitas kolam retensi yang berfungsi untuk menampung dan mengendalikan aliran air hujan.
Untuk mengatasi permasalahan ini secara jangka pendek, Wakil Wali Kota Kendari akan mengambil langkah untuk menutup aliran air dengan memasang pintu air yang dapat mengatur debit air yang mengalir menuju Jalan Tunggala.
Kemudian kunjungan di PT. Samator Indo Gas terkait dugaan gangguan kebisingan dan kelengkapan izin
Pada bagian kedua, tim melakukan kunjungan lapangan ke lokasi PT. Samator Indo Gas sebagai tindak lanjut dari RDP 10 Maret 2026 terkait aduan mengenai dugaan tidak adanya dokumen perizinan serta aktivitas perusahaan yang menyebabkan gangguan kebisingan.
Dalam kunjungan ini, anggota komisi secara langsung meninjau kondisi lokasi perusahaan, mengamati aktivitas operasional yang diduga menimbulkan kebisingan, serta memeriksa fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dimiliki perusahaan. Namun, karena perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari serta pimpinan perusahaan tidak berada di tempat pada saat kunjungan, tim memutuskan untuk menggelar kembali Rapat Dengar Pendapat. Rapat lanjutan ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari pihak terkait serta menyusun langkah tindak lanjut yang tepat.

“Ini merupakan keseriusan kami di DPRD Kota Kendari dalam menangani berbagai permasalahan yang menjadi keluhan masyarakat baik terkait infrastruktur maupun pengelolaan aktivitas perusahaan, dengan pendekatan yang berdasarkan fakta dan data langsung dari lokasi kejadian dalam mencari solusi,” kata LM Rajab Jinik saat ditemui di kantornya belum lama ini.
Anggota DPRD dua periode ini menegaskan bahwa tujuan melakukan tinjauan lapangan ke lokasi penyebab banjir dan di salah satu perusahaan adalah untuk mendapatkan data akurat secara langsung, merumuskan solusi konkret, dan memastikan penanganaganan segera dilaksanakan.
“Ini menunjukan kehadiran pemerintah dan DPRD sebagai tindak lanjut dan
merespons keluhan warga terdampak secara cepat di lokasi banjir dan perusahaan yang telah dikeluhkan,” tutupnya.(Adv)















